Sosialisasi Larangan Tanah Timbunan Tol

Sosialisasi Larangan Tanah Timbunan Tol

Tak Boleh dari Prabumulih RKT Larangan dan imbauan Wali Kota Ir H Ridho Yahya MM agar penimbunan jalan tol tak menggunakan tanah dari Kota Prabumulih mendapat dukungan dari pemerintah desa maupun kecamatan Bahkan terkait larangan itu kini Pemerintah Kecamatan dan desa yang ada di Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat Hal itu sudah kita sampaikan baik melalui kepala desa lurah atau bila kita lagi silaturahim dengan masyarakat baik dalam undangan kata Plt Camat RKT Satria Karsa SE Kepala Desa Karya Mulia Miril Firacha mengaku mendukung larangan tersebut Sebab menurutnya larangan penimbunan tanah dari Kota Prabumulih merupakan langkah terbaik dalam upaya melestarikan lingkungan yang ada di Kota Nanas Pak wali melarang penjualan tanah karena ini masalah kelestarian lingkungan ujar Miril yang mengaku hingga saat ini belum ada warga atau wilayah Karya Mulia yang menjual tanah untuk tol Terpisah Kepala Desa Karangan Salyadi Susanto SPd juga mengaku sudah menerima surat edaran terkait larangan tersebut Surat larangan sudah kami terima saat ini masih menunggu selanjutnya ucap Salyadi Sementara itu pasca Wali Kota Ir H Ridho Yahya MM mengeluarkan pernyataan tersebut Banyak pihak dan masyarakat yang mendukung atas larangan tersebut Sejumlah masyarakat menilai langkah walikota sudah sangat tepat Kalau nak tanah dari Prabumulih kalau dak cukup pulo mano itukan banyak Terus kalau sudah digali kagek rusak tanah Baguslah idak diizinkan takutnyo men diizinkan laju rusak lingkungan Prabumulih ungkap Apri dan sejumlah warga lainnya Diberitakan sebelumnya Proyek Nasional pembangunan jalan Tol simpang Indralaya Muara Enim terus berlanjut Diantaranya proses ganti rugi lahan untuk warga yang terdampak proyek tol Nah dalam proses pengerjaannya untuk tanah timbun ada salah satu fraksi DPRD yang meminta agar diberikan kesempatan untuk menggunakan tanah timbunan dari Kota Prabumulih Alasannya agar diberikan kesempatan kepada masyarakat karena ada peluang tapi itu hanya usulan salah satu anggota saja kata sumber koran ini Terkait itu ada kekhawatiran dari Pemerintah Kota Prabumulih Dimana dikhawatirkan akan merusak lahan Kota Prabumulih Karena itulah diharapkan pihak pengerja proyek yakni PT Waskita Karya WK tidak menggunakan tanah timbun dari Kota Prabumulih Permohonan dan harapan itu juga disampaikan oleh wali kota Ir H Ridho Yahya MM dalam memberikan tanggapan terhadap anggota dewan dari fraksi dalam paripurna DPRD Kita minta tolong bukan melarang kita minta tolong agar kiranya WK itu kalau bisa jangan nimbun tanah tol menggunakan tanah Prabumulih kata Ridho Yahya dibincangi usai paripurna Alasannya kata Ridho Kota Prabumulih merupakan kota kecil yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 421 6 km Yang terdiri dari 37 desa kelurahan dengan kondisi permukaan tanah yang landai Karena ngapo Pertama wilayah kita ini kecil kedua tanah kita ini landai semua Ada yang tinggi dikit itupun dikebun sawit Karya Mulia Cuma dikit itulah mau digali lagi sayang kita landai jadi itu sebenarnya Kita minta tolong jelasnya yang mengatakan terkait permohonan itu pihaknya sudah menembuskan surat ke Presiden RI Jokowi Disinggung apakah larangan tersebut akan diperkuat dengan Perwako peraturan walikota Menurut Ridho permohonan tersebut cukup dengan surat yang juga ditembuskan ke Presiden Tidak cukup disitu bae Kesadaranlah WK dia kan perlu dengan kita juga ada izin apa apa Masa tidak hormat dengan walikota Apalagi surat sudah kita tembuskan ke presiden kemana mana Kita minta tolong agar WK ikut sayang dengan Prabumulih juga tukasnya Terkait pembangunan tol sendiri hari ini Selasa 15 12 2020 pembebasan lahan untuk ganti rugi bagi warga yang terdampak kembali dilakukan Setidaknya masih 66 bidang lahan milik warga yang akan menerima ganti rugi Warga tersebut dari Desa Karya Mulia Rambang Senuling Talang Batu Karang Bindu Karanga dan Jungai 08

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: