Penerima Dibatasi Lima Tahun

Penerima Dibatasi Lima Tahun

PRABUMULIH Hingga Senin 14 12 2020 masih banyak Keluarga Penerima Manfaat KPM Program Keluarga Harapan PKH yang mengundurkan diri Nah mundurnya penerima PKH atau graduasi tersebut ternyata sesuai dengan instruksi dan aturan dari pusat yang membatasi penerima maksimal 5 tahun Jumlah pastinya belum tau karena daya masih diverifikasi kata Kepala Dinas Sosial Dinsos Drs A Heriyanto MM Senin 12 12 2020 Dengan adanya aturan tersebut kata Heri tentunya sudah banyak apalagi bantuan PKH sudah ada sejak tahun 2013 Banyak yang sudah menerima lebih dari 5 tahun ini masih diverifikasi Data itu akan diserahkan ke pusat karena pusat yang akan menentukan bebernya Diakui Heri saat ini penerima PKH di Kota Prabumulih terus berkurang Hal itu dikarenakan banyak penerima yang graduasi lantaran tak lagi masuk dalam komponen penerima Tahun lalu kita di angka 8 ribu lebih tahun ini 7 800an penerima tukasnya Seperti diberitakan sebelumnya di tengah panemi cobid 19 saat ini banyak Keluarga Penerima Manfaat KPM berhati mulia dengan menyatakan mundur sebagai penerima PKH Padahal kondisi penerima masih layak menerima Namun dengan ketulusan hati tanpa adanya paksaan mereka sukarela mundur sebagai penerima PKH kata Koordinator Kota PKH Prabumulih Redi Alfison Meski belum menerima data pasti penerima yang mundur namun sejauh ini kata Redi KPM yang banyak mundur dari Kecamatan Prabumulih Timur Dimana informasinya untuk Kelurahan Gunung Ibul 33 KPM Sukajadi dan Tugu Kecil 9 KPM menyatakan sudah mundur Kemungkinan yang mundur akan terus bertambah ucapnya Redi menyampaikan adapun alasan KPM PKH mundur karena tidak ingin terus menerus bergantung kepada bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial ini Serta memberikan kesempatan kepada warga lain Intinya mereka ingin lebih mandiri dan ingin memberikan kesempatan kepada warga yang lain yang juga layak menerima bantuan jelasnya 08

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: