Dampingi Proses Hukum Rivat, Dua Pengacara Siap Lakukan Pembelaan

Dampingi Proses Hukum Rivat, Dua Pengacara Siap Lakukan Pembelaan

PRABUMULIH Tersangka kasus pembunuhan di Diva Karaoke Rivat Eka Saputra 42 mempercayakan pendampingan hukumnya kepada dua pengacara yaitu Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH Penyerahan mandat pengacara dilakukan pada Senin lalu 30 11 2020 di ruang Satreskrim Polres Prabumulih Yulison salah satu kuasa hukum Rivat dikonfirmasi membenarkan telah menerima mandat tersebut Atas permintaan keluarga dan juga rekan kerjanya di perusahaan kertas kita diminta mendampingi proses hukum Rivat Sebagai klien terjerat kasus hukum masalah pembunuhan di Karaoke Diva ujarnya kepada awak media Selasa 1 12 2020 sambil menyebutkan telah bertemu dengan keluarga Rivat datang dari Padang Sumatera Barat Sumbar jauh jauh guna membantu kliennya terjerat kasus hukum Sambung Icon sapaan akrabnya akan maksimal melakukan pembelaan kliennya terjerat kasus pembunuhan Karaoke Diva Riva Kak Rivat sudah bertemu saya Pembunuhan dilakukan Rivat memang salah Bukan pembunuhan berencana bersifat spontanitas karena terbakar emosi dan api cemburu Melihat istrinya di Karaoke Diva bersama diduga selingkuhannya kemudian menjadi korban pembunuhan jelasnya sambil menyebutkan bantuan hukum diberikan bersifat sosial alias gratis dan tanpa dipungut biaya Salah satu pertimbangannya membela kliennya lantaran selama ini dikenal baik dan bagus Dan juga berasal dari keluarga baik baik Selain itu ini merupakan harga diri klien dan nama baik keluarga telah dicoreng korban Dan korban sendiri dan orang tuanya juga telah diingatkan klien kita agar menyudahi perselingkuhan tersebut sebanyak tiga kali Namun karena korban merupakan mantan Narapidana Napi dan juga residivis kambuhan hal itu tidak diindahkan Sehingga pembunuhan itu akhirnya terjadi bebernya sambil berharap kejadian ini dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat Prabumulih Kata dia karena telah mengantongi mandat Sebutnya pendampingan hukum mulai saat ini hingga rekonstruksi dan juga proses hukum hingga di persidangan akan dilakukan Kita siapkan pembelaan mudah mudahan bisa meringankan hukumannya Apalagi Rivat dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun terang pengacara berkacamata ini Dalam membela ungkapnya Rivat diminta koperatif dan menjelaskan segala permasalahannya hingga akhir melakukan pembunuhan tersebut Supaya pembelaan terhadap dirinya bisa dilakukan secara optimal dan maksimal terang pria bertubuh besar ini 03





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: