Kasus Pembunuhan Terhadap Pria Diduga Selingkuhan Istri Ramai Jadi Perbincangan Netizen

Kasus Pembunuhan Terhadap Pria Diduga Selingkuhan Istri Ramai Jadi Perbincangan Netizen


PRABUMULIH Kasus pembunuhan terhadap pria yang diduga selikungkuhan istri pelaku Rivat di Diva Karaoke Kota Prabumulih menyedot perhatian netizen di dunia maya Beragam komentar pun bermunculan Dari yang memberi dukungan nasehat hingga kritikan Beberapa komentar bisa ditemui di halaman facebook hingga instgram Sejak insiden berdarah terjadi Rabu siang 25 11 2020 warganet ramai membincangan kasus tersebut Tak hanya itu video dan foto menyebar di dunia maya Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan guna pengembangan kasus yang menggemparkan kota nanas tersebut Informasi sebelumnya mengetahui istrinya diduga selingkuh bersama Pria Idaman Lain PIL di Karaoke Diva Rabu 25 11 2020 Tersangka Rivat 42 warga Jalan Kerinci Perum Vina Sejahtera 2 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur langsung mendatangi Diva Karaoke sekitar pukul 13 30 WIB Langsung masuk ke room 3 menyambangi tempat istrinya tengah karaoke bersama korban Ario Fernando 34 warga Jalan Tangkupan Perahu Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kesal melihat istrinya berduaan dengan PIL langsung mengeluarkan pisau yang telah disiapkannya Lalu menghujamkannya ke tubuh korban Korban mengalami luka tusuk di sejumlah tempat Salah satunya di dada leher perut tangan dan lainnya Akibatnya korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian Dalam kasus tersebut tidak hanya pelaku polisi pun mengamankan isteri tersangka Ye 37 sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan petugas Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH MH bersama Kapolsek Barat AKP Suryadi SIP MSi membenarkan kejadian itu Motifnya diduga tersangka RI cemburu dan kesal memergoki korban AH dengan istrinya YB di Diva Karaoke diduga punya hubungan spesial Terjadilah penganiayaan berat tersebut Tersangka menghujamkan pisau telah disiapkan ke tubuh korban sebanyak 7 kali hingga kehabisan darah dan meninggal dunia jelasnya Tersangka kata dia sudah diamankan Korban sudah dievakuasi ke RSUD untuk visum selanjutnya Istri tersangka sendiri juga diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi Tersangka dijerat dengan Pasal 351 jo 338 KUHP Dengan ancaman penjara selama 20 tahun pungkasnya 03


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: