Tak Ajukan Pencairan hingga 14 Desember

Tak Ajukan Pencairan hingga 14 Desember

Dana Desa Hangus PRABUMULIH Batas waktu pengajuan untuk pencairan Dana Desa DD tahap III dijadwalkan 14 Desember mendatang Bila pengajuan melewati tanggal tersebut makan DD akan hangus Informasi itu seperti disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah BPKAD H Jauhar Fahri SE Ak CA 14 Desember batas waktu untuk tahap 3 kalau lewat dari itu sanksinya tidak dikasih duet kembali ke pusat Tahun lalu tidak ini aturan baru kata Jauhar Untuk tahap III ini kata Jauhar sedang dalam proses untuk pencairan Sebab hingga Jumat 20 11 2020 ungkap Jauhar baru tiga desa yang mengajukan pencairan untuk dana desa Tahap 1 dan tahap 2 semua sudah Ini lagi disiapkan untuk tahap 3 Ini lagi proses kan aturan yang baru bukan kami yang pegang duetnyo tapi oleh kemeneterian keuangan Baru 3 desa yang mengusulkan pencairan ujarnya mengatakan dari total DD Rp 21 M sudah sekitar Rp 17 M yang direalisasikan Dengan adanya aturan baru tersebut Jauhar menghimbau agar desa yang belum mengajukan pencairan untuk segera melengkapi persyaratan Untuk kades segerakanlah melengkapi data koordinasikan dengan DPMD imbaunya Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD A Fauzan A SSTp MM mengakui baru 3 desa yang mengajukan proses pencairan untuk DD tahap III Baru Talang Batu Sinar Rambang dan Rambang Senuling Tapi Senin hari ini red insyaallah 3 desa lagi mengajukan Mudah mudahan sisanya untuk 6 desa lagi minggu depan sudah mengajukan juga kata Fauzan menambahkan tiga desa yang akan mengajukan tersebut yakni Pangkul Karang Bindu dan Tanjung Telang Mantan Camat Prabumulih Timur ini membenarkan adanya aturan baru tentang pencairan DD hingga batas waktu Desember tersebut Kalau terlambat permintaan pencairan dananya akan masuk ke RKN Rekening Kas Kegara sehingga tidak bisa dicairkan lagi Tapi harapan kita sebelum batas waktu itu desa sudah mencairkan tuturnya Dijelaskannya untuk tahun ini pencairan DD memang berbeda dari tahun sebelumnya Dimana untuk tahun tahun sebelumnya DD akan tetap cair meski desa belim mengumpulkan syarat pencairan Kalau sekarang buat permintaan kita yang minta kalau desa cepat cepat melengkapi syarat cepat cair Jadi kalau syarat kurang atau tidak lengkap dianggat tidak minta sehingga uang tidak akan dikirim tukasnya yang berpesan agar masing masing desa segera menyelesaikan DD dan SPJ tahap 2 serta segera mengurus pencairan tahap III 08

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: