Setiap OPD Wajib Punya SPM

Setiap OPD Wajib Punya SPM

PRABUMULIH – Sebagai ujung tombak Pemerintah kota (Pemkot) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Elman ST MM ketika memimpin rapat SPM di Ruang Rapat Asisten, Selasa (28/6/2022).

“Kita tekankan, agar pelayanan publik berjalan optimal dan masyarakat puas.  Jelas setiap OPD, wajib punya standar pelayanan masing-masing,” ujar Elman, sapaan akrabnya, kemarin.

Ayah dua anak ini mengatakan, setelah setiap OPD punya SPM sendiri. Hal itu, baru menyangkut masalah anggaran dibutuhkan guna mendorong SPM dimiliki berjalan baik.

“SPM dimiliki Disdukcapil, jelas berbeda juga DPMPTSP. Meski demikian, tujuan sama dalam rangka peningkatan pelayanan publik,” terangnya.

Perlunya SPM ini, aku Sekda didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Artinya, tinggal lagi OPD menetapkan SPM masing-masing sesuai aturan dan ketentuan.

“Harapan kita, SPM dimiliki setiap OPD bisa memaksimalkan layanan publik kepada masyarakat. Sehingga, kepuasan masyarakat meningkat sebagai objek pelayanan,” beber Mantan Kepala Bappeda ini.

Hal ini, pesannya harus menjadi perhatian serius Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sebagai OPD terkait soal SPM ini. “Soal SPM ini benar-benar diperhatikan Bag Tapem,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: