Dua Tersangka Persetubuhan Anak Diringkus, Satu Masih DPO

Dua Tersangka Persetubuhan Anak Diringkus, Satu Masih DPO

PRABUMULIH – Tim gabungan Unit PPA dan Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dilaporkan korbannya ke SPKT Polres Prabumulih, belum lama ini.

Tiga dari dua tersangka, berhasil diringkus Unit PPA dan Tim Gurita Polres Prabumulih di samping SPBU Bakaran. Keduanya, antara lain; WAR (25), warga Jalan Patra Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dan, RA (21), warga Talang Jimar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Sementara itu, satu lagi menjadi DPO karena tengah diburu.

Diketahui, korban melaporkan kejadian itu terjadi kepada pihak kepolisian, pada Kamis, 12 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Talang Jimar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

BACA JUGA:Dua Tersangka Curanmor Bonyok Dipukuli Warga Gunung Kemala

Sebelumnya, antara korban dan para tersangka sempat bertemu di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur dan kemudian diajak jalan-jalan.

Di lokasi kejadian itulah, korban dirayu diajak berhubungan suami istri dan korban menolak. Hingga akhirnya, melakukan pengancaman jika ditinggalkan. Karena, takut akhirnya korban melayani ketiga para tersangka. Hingga, akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Jailili SH MSi dikonfirmasi membenarkan masalah itu. “Iya, 2 tersangka sudah kita ringkus. Satu lagi, masih kita kejar,” ucapnya.

Terangnya, kasus ini tengah ditangani penyidik, guna mengungkap kasus tersebut. “Keduanya, terancam UU Perlindungan Anak sekitar 15 tahun penjara,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: