Kuasa Hukum dr Tedjo Minta Keringanan Hukuman
PRABUMULIH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 30 Juni lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah menuntut Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr HTT selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan berikut mengembalikan uang Rp 1,9 juta atau subsider 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Menghadapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum dr dr HTT Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH menjelaskan, tengah menyiapkan pembelaan atau nota pembelaan mengupayakan pembelaan secara maksimal agar meringankan hukum dr HTT.
“dr HTT ini, kita nilai mau jabatan. Tetapi, tidak mengerti tupoksinya sebagai Kadinkes. Sehingga, karena ketidaktahuannya, akhirnya dimanfaatkan bawahannya. Kelalaian ini, bukan dilakukan dr HTT sengaja,” ujar Icon, sapaan akrabnya, akhir minggu ini.
Hal inilah, kata pria asli Kabupaten Muara Enim ini menjadi dasar pembelaannya kepada majelis hakim akan disampaikan pada Kamis, 7 Juli mendatang. “Kelalain dr HTT, jelas kurang pengawasan terhadap bawahannya. Sehingga, akhirnya NK melakukan tindak pidana korupsi pada program Home Visit 2017 hingga menyebabkan kerugian negara Rp 141 juta. Ini jelas menjadi pelajaran berharga bagi dirinya sebagai pejabat hingga akhirnya terseret kasus korupsi,” beber Kuasa Hukum Pemerintah kota (Pemkot) ini.
Dihadapan majelis hakim nantinya, kata dia berupaya meminta keringanan hukuman bagi dr HTT. Apalagi, dinilainya dalam persidangan sangat koperatif. Masalah, keterangan dr HTT di persidangan berbelit dibantahnya. Karena itu, memang caranya bertutur kata dan menjelaskan. “Selain itu, dr HTT merupakan tulang punggung keluarga. Kita minta keringanan, agar dr HTT dihukum minimal atas kelalaiannya,” tukasnya. (03)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: