Baru Keluar, Satnarkoba Kembali Ringkus Yantok Berong

Baru Keluar, Satnarkoba Kembali Ringkus Yantok Berong

//Sita 30 Paket Sabu dalam Asbak 

 

PRABUMULIH – Satres Narkoba dikomandoi AKP Heri Cinde, kembali berhasil meringkus pengedar narkoba di Kota Nanas ini, Rabu (29/6/2022).

 

Adalah Waryanto alias Yanto Berong, warga Jalan Alipatan Gang Cempaka RT 027/RW 011 Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara, sekitar pukul 10.00 WIB berhasil diringkus dalam pengerbekan Tim Silent Wolf Unit 2, karena kedapatan menekuni pekerjaan sebagai pengedar narkoba.

 

Pengerbekan itu dipimpin Ipda Darmawan SH bersama personelnya Koyong Ariel, April Woles, Ari Berantas, Rizky Atak dan diback up Anggota Intelkam Polsek Prabumulih Barat, Boim Boy.

 

Nah, dari tangannya polisi berhasil menyiita 30 paket sabu siap edar tersimpan di asbak rokok patung naga di kamar depan rumahnya.

 

Tersangka pun tidak bisa berkutik, apalagi ada ditemukan bong alat penghisap sabu. Setelah, pengerbekan petugas langsung membawa tersangka ke Polres Prabumulih, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

“TSK (Tersangka, red) merupakan target operasi, dan alhamdulilah berhasil diringkus anggota. Dan, disita sabu paket kecil sebanyak 30 bungkus seberat 6,50 gram,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH, akhir pekan ini.

 

Lanjutnya, tersangka sudah ditahan di sel tahanan dan kasusnya sekarang ini masih dalam penanganan penyidik. “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.

 

Sementara itu, Yanto Berong dihadapan penyidik mengakui perbuatannya telah menjadi pengedar sabu, karena tergiur pendapatan atau keuntungan besar. “Lumayan Pak, jadi pengedar sabu ini Pak hasilnyo. Belum lama Pak, nekuninyo (Jadi pengedar, red),” akunya kepada petugas.

 

Didapat informasi, kalau tersangka merupakan resedivis kasus narkoba. Dan, baru keluar penjara akibat terjerat kasus ganja. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: