Viral Nyabu, RD Diringkus Terkait Penganiayaan Anak

Viral Nyabu, RD Diringkus Terkait Penganiayaan Anak

PRABUMULIH — Prilaku RD (18), warga Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat cukup meresahkan di kampung. Belakangan, aksinya nyabu viral di media sosial (Medsos).

Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan, ternyata RD terlibat kasus penganiyaan terhadap anak di kampungnya dan telah dilaporkan. Hingga akhirnya, Minggu (3/7/2022) berhasil diringkus Unit PPA dan Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih di rumah pamannya di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Berhasil diamankan tersangka langsung digiring ke Unit PPA, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dihadapan petugas, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Jailili SH MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Betul tersangka sempat viral karena nyabu, kita tangkap terkait kasus penganiyaan terhadap anak,” ujar Jai, sapaan akrabnya, Senin (4/7/2022).

Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 80 UU No 35/2004 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam pidana penjara di atas 15 tahun, jika terbukti nantinya melakukan penganiyaan terhadap anak,” akunya.

Tersangka sendiri, kata dia, telah mendekam di sel tahanan guna diperiksa intensif penyidik kasus penganiyaan anak menjeratnya. “Tersangka, masih dalam proses hukum. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: