JPU Hadirkan Empat Komisioner KPU sebagai Saksi

JPU Hadirkan Empat Komisioner KPU sebagai Saksi

PRABUMULIH — Sidang lanjutan perkara suap menjerat Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial AS sebagai penerima suap dan DR EFTY merupakan Caleg DPR RI 2019 selaku penyuap kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (4/7/2022).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menghadirkan empat saksi merupakan Komisioner KPU merupakan teman AS, sebelumnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Keterangan para saksi, kalau AS memang benar adalah dahulunya Komisioner KPU. Dan, merupakan penyelenggaraan negara,” ujar JPU, Zit Muttaqin SH MH juga sebagai Kasi PB3R Kejari, kemarin.

Karena, selaku penyelenggara negara. Aku Zit, unsur tindak pidana korupsi memenuhi persyaratan dalam perkara suap Mantan Komisioner KPU AS ini. “Para saksi juga membenarkan, pada sidang DKPP sebelumnya AS dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik. Sehingga, akhirnya diberhentikan dari tugasnya sebagai salah satu Komisioner KPU. Hal itu juga diterangkan para saksi,” sebut Zit, sapaan akrabnya.

Para saksi ini, akunya pada saat sidang DKPP itu terdakwa AS mengakui, menerima suap melalui perantara DR EFTY yaitu BH. “Ditegaskan para saksi kita, kalau AS mengakui penerimaan suap terhadapnya,” ujarnya.

Bebernya, sidang akan dilanjutkan pada Senin depan, 11 Juli 2022 beragendakan pemeriksaan saksi dari para terdakwa terkait perkara suap Mantan Komisioner KPU ini.

Sebelumnya, JPU mendakwa AS dan DR EFTY menggunakan pasal berlapis. Yaitu, perbuatan mantan komisioner KPU AS tersebut menurutnya dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a) dan 12 (B) UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, terdakwa DR EFTY itu disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 13 UU nomor 31/ 1999 atau UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: