Maleng Jedolan Getah, Romansyah Masuk Bui

Maleng Jedolan Getah, Romansyah Masuk Bui

PRABUMULIH – Gara-gara mencuri jedolan karet di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan. Romansyah (32), warga RW 01 Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan ini terpaksa berurusan polisi.

 

Ia terpaksa diringkus Tim Singo Timur Selu Bae, dari tangannya petugas menyita 1 ember getah karet seberat 10 kg sebagai barang bukti guna menjerat tersangka.

 

Dihadapan petugas, tersangka Romansyah tidak bisa berkutik selain mengakui perbuatannya. Apalagi, hasil curiannya berhasil disita petugas.

Usai ditangkap, tersangka Romansyah digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kasatreskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.

 

“Tersangka Ro (32), berikut barang bukti 1 ember getah hasil curiannya telah diamankan. Dan, proses hukumnya masih berjalan,” akunya.

 

Akibat perbuatannya, kata Bobby dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian. Kasusnya, masih dalam penanganan penyidik. “Ancaman penjaranya di atas 5 tahun, tersangka Ro sudah kita tahan guna memudahkan penyelidikan,” pungkasnya. (03)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: