Maling HP di Box Motor, Warga Alai Jadi Pesakitan

Maling HP di Box Motor, Warga Alai Jadi Pesakitan

 

PRABUMULIH – Tim Elang Muara Polsek Cambai pimpinan Aiptu Nendri SH berhasil mengungkap pencurian HP di boks sepeda motor terjadi di Halaman Pemkot pada Senin, 9 Mei 2022, silam.

 

Tersangkanya, Dody Eduar (32), warga Dusun II Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus di rumahnya mertuanya di Jalan Belitung Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis, 30 Juni 2022.

 

Dari tangannya, petugas kepolisian berhasil menyita 1 unit HP Realme C25 milik korbannya diduga sebagai barang curian tersangka, dan menjadi dasar menjerat tersangka diproses hukum. Dan juga, barang bukti lain sebuah dompet sintetis.

 

Dihadapan petugas, tersangka Dody Eduar tidak bisa mengelak lagi selain mengakui perbuatannya. Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Cambai guna proses hukum atas tindakannya.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH didampingi Kanitres Aiptu Nendri SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “TSK maling HP di boks motor di Halaman Parkir Pemkot berhasil kita tangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan ketika tengah berada di rumah mertuanya Jalan Belitung Kelurahan Gunung Ibul,” terang Wani, sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (6/7/2022).

 

Kata dia, atas perbuatan tersangka disangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (03)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: