Amankan Penadah Jual HP Curas

Amankan Penadah Jual HP Curas

PRABUMULIH – Dedi Kurniawan (26), warga Dusun 3 Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Singo Timur Selu Bae pada Sabtu, 2 Juli 2022.

 

Ketika tengah berada di Parm 3 Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

 

Dedi sendiri terlibat pencurian HP, kasus pencurian dan kekerasan (Curas). Sekarang ini, para tersangkanya tengah diburu polisi, guna ditangkap hingga menuntaskan kasus ini. Karena, telah beraksi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur.

 

Tersangka sudah diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan, mengakui, perbuatannya di hadapan petugas. Ketika diintrograsi petugas, tidak bisa berkelit lagi.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH dan Kanitreskri, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.

 

“Tersangka DK merupakan penadah HP Curian dari tersangka curas. Para tersangkanya, tengah kita buruh anggota tengah bergerak melakukan penyelidikan,” jelas Bobby.

 

Jelas Bobby, atas perbuatan tersangka DK dikenakan Pasal 48P KUHP tentang penadahan barang hasil curian. “Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, kasusnya masih terus dikembangkan dan diselidiki anggota di lapangan,” pungkasnya. (03)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: