“Kutil” Bisa Terjerat Pidana Korupsi

“Kutil” Bisa Terjerat Pidana Korupsi

//Kajari Wanti Kontraktor Soal Administrasi Proyek

PRABUMULIH -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH menjadi nara sumber kegiatan di selenggarakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Gedung Kesenian Rumah Dinas (Rumdin) Walikota (Wako), Kamis (7/7/2022).

Roy mewanti, agar para kontraktor tidak terlibat praktik suap khususnya kepada pejabat guna mendapatkan proyek. “Karena, hal itu jelas masuk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kalau terjadi, kita tidak segan memprosesnya,” pesan Roy, sapaan akrabnya, kemarin sambil mengingatkan, agar taat aturan dan bersaing sehat.

Apalagi, kata dia, proyek pemerintah bersumber dari APBD adalah uang negara. Kejari sebagai aparat penegak hukum, wajib melakukan pengawasan dan pengawalan memastikan uang negara tersebut tepat sasaran.

“Tugas Kejari, tidak hanya sebagai aparat penegak hukum saja. Tetapi, memastikan pembangunan berjalan baik. Khususnya, dalam proyek pembangunan. Dari awal mendaftar hingga akhir proyek pembanguan selesai dan digunakan masyarakat,” bebernya seraya menyatakan, sah-sah saja kontraktor untung tetapi sesuai ketentuan dan tidak melanggar.

Selain itu, terangnya salah satunya menciptakan persaingan sehat dalam pengadaan proyek barang dan jasa. “Perlu adanya aturan hukum, agar tidak terjadi monopoli. Hingga merugikan negara dan lainnya. Kegiatan hari ini, salah satu tindakan persuasif dilakukan Kejari memberikan sosialisasi terkait pencegahan budaya korupsi,” aku Mang Oy, sapaan akrab lain Roy.

Suami Nofita Dwi Wahyuni SH ini menjelaskan, tidak memungkiri dimana ada kekuasaan, berpotensi ada praktek korupsi. “Hal ini, menjadi kewenangan Kejari melakukan pencegahan. Menurunkan Seksi Intel, Seksi Pidsus, dan juga Seksi Datun, serta lainnya. Juga melakukan perbaikan sistem,” beber ayah tiga anak.

Lewat kegiatan ini, diharapkan tertib pengadaan barang jasa terhindar dari praktek korupsi. Selain, UU Tipikor juga Permendagri dan PP menjadi dasar pengawasan.

“Korupsi itu, merusak pasar dan harga. Juga, meruntuhkan hukum,” tukas Mantan Kordinator Jaksa Intel Kejari Sumsel.

Di akhir sosialisasinya, Roy juga mengingatkan, agar para kontraktor memperhatikan masalah administrasi proyek.  Karena, jika terjadi praktek korupsi. Kalau kutil atau kurang teliti, inilah sering terjadi permasalahan hukum.

“Penyidik Kejari akan melakukan pemeriksaan administrasi, kalau administrasi lengkap jelas penyidik akan percaya. Tetapi, kalau tidak jelas inilah menjadi titik awal pemeriksaan dugaan korupsi,” bebernya. 

Kepala LPSE, Renaldi Nasution SP menjelaskan, kegiatan ini sengaja dilakukan guna memberikan pencerahan kepada para PPTK dan juga Kontraktor. “Kita undang Kejari, kita minta menjadi nara sumber memberikan materi pengadaan barang dan jasa dari aspek hukum,” sebut Ray, sapaan akrabnya.

Tukasnya, kegiatan ini diikuti sekitar 30 kontrakan biasa mengerjakan tender di Bumi Seinggok Sepemuyian ini. “Juga, ikut dalam sosialisasi ini PPTK bisa berkordinasi bersama pihak ketiga,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: