FB Gauli ABG 3 Kali hingga Hamil 8 Bulan

FB Gauli ABG 3 Kali hingga Hamil 8 Bulan

PRABUMULIH — Tim gabungan, Unit PPA dan Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.

Pelakunya, FB (22), warga Lembak, Kabupaten Muara Enim berhasil diciduk dan diamankan petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.

Sebelumnya, pelakunya mengauli korban sebanyak tiga kali di kawasan Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Korban awalnya, sempat menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku. Namun, karena dipaksa akhirnya korban tidak kuasa. Ternyata kejadian itu, berulang tiga kali hingga membuat korban sekarang ini hamil 8 bulan.

Tak senang perbuatan pelaku, dilaporkan ke Unit PPA hingga akhirnya laporan itu diproses dan petugas melakukan penyelidikan. Dan, pelaku berhasil diringkus.

Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Unit PPPA, guna diproses hukum sesuai ketentuan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Jailili SH MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, tersangka Pb susah ditangkap anggota atas laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur,” bebernya.

Kata Jai, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17/2016 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: