Majelis Hakim Minta Dalami Keterlibatan Adik AS

Majelis Hakim Minta Dalami Keterlibatan Adik AS

//JPU Hadirkan 3 Saksi

PALEMBANG — Sidang lanjutan kasus suap Mantan Komisioner KPU, AS sebagai penerima suap dan DR EFTY selaku penerima suap kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (11/7/2022), masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 3 saksi yaitu BH, perantaran DR EFTY. Lalu, IH teman BH dan juga DN merupakan adik AS.

“Dalam persidangan BH mengakui bertemu AS di Kafe Papi Frank, membicarakan soal rencana mencarikan suara. Hingga akhirnya disepakati 10 ribu suara Prabumulih dan 10 ribu suara Muara Enim senilai Rp 400 juta dan akhirnya disepakati Rp 350 juta,” ujar salah satu JPU, Zit Muttaqin SH MH ketika dikonfirmasi awak media, kemarin.

Setelah sepakat, BH mengambil uang dari DR EFTY Rp 350 juta bukan diserahkan ke AS. Tetapi, AS mengutus adiknya DN menerima uang tersebut.

“Uang diterima hanya Rp 330 juta, sedang Rp 20 juta diberikan kepada BH sebagai operasional. Dalih DN melaporkan kepada AS, kalau uang tersebut telah didistribusikan. Dan, hal itu dilaporkan AS kepada BH,” sebut Zit menyatakan, kalau terdakwa AS membantah soal suap tersebut.

Baik BH dan DN, dalam persidangan itu mengakui soal penyerahan uang tersebut sebagai uang suap kepada AS atas pemberian DR EFTY. Kini, keduanya menjadi terdakwa dalam kasus suap Tipikor.

“Soal keterlibatan DN, adik AS majelis hakim meminta kita mendalaminya. Kita lihat fakta persidangan dan hasil putusan nantinya,” bebernya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan, kalau JPU menghadirkan 3 saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Mantan Komisioner KPU AS ini. “Iya, tadi 3 saksi JPU telah dihadirkan didepan Majelis Hakim dan dimintai keterangannya,” tandasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: