Realisasi PBB Desa Jungai Capai 42,74 Persen

Realisasi PBB Desa Jungai Capai 42,74 Persen

RKT - Untuk mengejar realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini, UPTB PBB Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) mulai melakukan penagihan ke desa-desa.

Nah, salah satu desa yang mulai dilakukan penagihan yakni Desa Jungai. 
 
"Kami sudah mulai melakukan penagihan secara door to door di Desa Jungai, bersama pihak Kecamatan," kata Kepala UPTB PBB RKT Andi Hartono, Senin (11/7/2022).
 
Dikatakan Andi, untuk Desa Jungai tercatat 195 wajib pajak (WP) dengan total Rp 8,4 juta. Sementara realisasi pajak sudah 42,74 persen.
 
"Sudah tertagih 73 wajib pajak dengan total pembayaran Rp 3,5 juta atau sudah terealisasi 41,74 persen. Sementara sisanya masih 122 WP," lanjut Andi.
 
Dilanjutkannya, untuk sisa wajib pajak yang belum melakukan pembayaran masih dilakukan penagihan. "Alhamdulillah untuk desa Jungai mulai ada kenaikan," imbuhnya.
 
Sementara itu Camat Rambang Kapak Tengah (RKT) Satria Karsa SE MSI, menyampaikan pihak kecamatan ikut serta salam melakukan penagihan di lapangan. "Sekaligus kita mensosialisasikan, bahwa me bayar pajak itu penting untuk meningkatkan Pendapatan Daerah," ujar Satria.
 
Menurutnya, penagihan PBB secara door to door atau datang langsung ke rumah sangat membantu warga. "Warga banyak kesibukan, terkadang hanya membayar Rp 20 ribu mereka tidak sempat untuk menyetor langsung. Sehingga dengan adanya penagihan langsung, warga jadi terbantu," jelasnya.
 
Camat termuda di Kota Prabumulih ini, kembali mengajak dan menghimbau agar masyarakat wajib pajak di wilayah RKT taat membayar pajak. "Pembangunan terlaksana karena masyarakat membayar pajak, karena itulah kita ajak masyarakat untuk sadar membayar pajak," pungkasnya.(08)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: