Dilarang Bawa Anak, ECJ Aniaya Istri
PRABUMULIH — ECJ (17), tersangka penganiayaan terhadap anak, korbannya merupakan istrinya sendiri masih dibawah umur terpaksa berurusan bersama pihak kepolisian.
ECJ diringkus Tim Gurita dirumahnya di Kawasan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat, (15/7/2022).
Informasi dihimpun awak media, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022. Sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban, hingga terjadi penganiayaan kepada istrinya selaku korban.
Bukan hanya itu, tersangka hendak mengambil anaknya kepada korban dan mengancam akan membunuh korban jika dilarang.
Akibat kejadian itu, ECJ telah diamankan dibawah ke Unit PPA, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penganiayaan itu.
Dihadapan petugas tersangka mengakui perbuatannya, dan kesal lantaran cekcok bersama istrinya dan dilarang membawa sang anak.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Jailili SH MSi dikonfirmasi awak media, membenarkan hal itu.
“Betul tersangka ECJ sudah kita amankan. Dan, kasusnya masih disidik petugas,” tukas Jai, akhir pekan ini.
Lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang — Undang (UU) RI Nomor 17/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana kurungan minimal 3 tahun 6 bulan,” tutupnya. (03)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: