Mun DJ Diringkus Polisi, Edarkan Narkoba di Hajatan Warga

MURATARA - Herman Syawiran alias Mun DJ (50) diringkus polisi, saat mengedarkan pil ekstasi Jumat (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
Warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ini ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara, setelah mendapatkan informasi dari warga Desa Remban yang resah terhadap sepak terjang Mun DJ.
Selain menjadi pengedar ekstasi, tersangka juga merupakan bandar sabu-sabu. Barang haram tersebut sering diedarkannya di pesta hajatan yang diselenggarakan warga.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Putra Rosa melalui kasat Narkoba AKP Darmanson mengungkkan, menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengamati tersangka di dekat gilingan padi, Dusun IV Desa Remban yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba., petugas melihat Mun DJ yang tengah menunggu pembeli.
"Melihat pelaku sudah muncul kita langsung lakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan," ucapnya.
Diamankan 10 butir ekstasi warna hijau dengan berat brutto 3,70 gram yang diselipkan dalam kotak hitam dari plastik dan disimpan di saku celana bagian depan.
"Kami juga sudah mengamankan handpnone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkotika," tutupnya.
Sementara, Bupati Muratara H Devi Suhartoni, mengungkapkan wilayah Kabupaten Muratara sering dijadikan target jaringan narkotika lintas provinsi untuk mengedarkan barang haram melalui jalur darat.
"Kita perlu memperkuat pengawasan di perbatasan. Karena narkotika itu masuk dari luar daerah ke Muratara," bebernya.
Pemerintah Daerah mengakui, jika diwilayah Muratara masih banyak di dapati peredaran narkoba. Dan pihaknya berharap seluruh pihak ikut membantu mengatasi memberantas jaringan narkoba di plosok daerah. (cj13)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: