Lingkungan Hidup Diduga Tercemar Oleh Aktivitas Stockpile Dan Crusher Wk PT Titan Group

Lingkungan Hidup Diduga Tercemar Oleh Aktivitas Stockpile Dan Crusher Wk PT Titan Group

PALI – DPD BADAR Pali menggelar Focus Group Diacussion (FGD) dengan tema Pertanggung jawaban Hukum terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup di Desa Lunas Jaya, Tanah Abang, Pali yang diduga terjadi sejak adanya kegiatan stockpile dan crusher Titan Group.

Kegiatan itu digelar bertempat di Cafe M and R, Tanah Abang, Pali, Minggu (17/7/2022), dan diikuti perwakilan ormas, LSM, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Dalam FGD tersebut pihak panitia menghadirkan 4 nara sumber, yakni HM Ubaidillah, SH (DPRD Pali / Ketua PP), Lihan, ST., M.Si (Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pali), Khairiman, S.Pt., M.Si (Dinas perizinan) dan Reynaldi Da Vinci, S.T., (Pegiat Lingkungan Hidup).

Dalam sambutannya, Ketua Badar Pali menekankan bahwa kerusakan lingkungan di desa Lunas Jaya merupakan tanggung jawab bersama. Terlebih menjadi tanggung jawab dirinya dan kawan-kawan yang dahulu tergabung dalam AMTH (aliansi masyarakat tolak batubara) karena terikat dalam surat kuasa khusus dengan masyarakat desa Lunas Jaya.

“Sebagaimana terdapat dalam rumusan masalahnya. FGD ini menekankan pada aspek-aspek pertanggung jawaban hukum baik administrasi, perdata, dan pidana pada PT. Titan Group yang duga telah mencemari lingkungan. Terkait juga dengan proses perijinan, rekomendasi amdal, pengawasan, perlindungan dan hal hal lain yang diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan,” kata Dedy Triwijayanto SH.

Menurutnya, kedua pemateri dari unsur pemerintahan kab. Pali mengapresiasi langkah DPD Badar Pali. “Mereka merasa prihatin dengan masyarakat Lunas Jaya. Namun keduanya kompak bahwa sejak rezim UU Cipta kerja muncul maka kewenangan pemda kab. Pali hanya sebatas pengawasan dan memberikan rekomendasi. Hal-hal lain terkait dengan sanksi menjadi wilayah instansi, baik provinsi dan pusat. Bahkan, kedua unsur pemda ini juga berbeda pandang terkait dengan jarak aman stockpile,” terangnya.

Namun dalam hal penegakan aturan hukum yang berlaku, keduanya  bersepakat bahwa pencemaran lingkungan utamanya sungai yang terjadi di desa Lunas Jaya harus segera ditindaklanjuti bilan perlu di berikan sanksi tegas pada pemrakarsa, dan dengan rekomendasi yang berisi alasan-alasan jelas, sangat mungkin stockvell tersebut dipindah.

Terkait dengan rezim UU Cipta kerja yang dijadikan kambinh hitam. Moderator menanggapi. Bahwa UU Cipta kerja disahkan tahun 2021. UU tersebut juga tidak berlaku surut dan paling penting, UU ini telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat selama 2 tahun oleh mahkamah konstitusi.

Di pihak lain, Anggota DPRD PALI, HM Ubaidillah, S.H meyakini bahwa pencemaran tersebut memang benar terjadi. Pencemaran tersebut akan nampak sekali bilamana sehabis turun hujan. “Namun, kita harus lengkapi data-data secara ilmiah guna melakukan pembuktian,” ungkap sarjana hukum lulusan STIPADA Palembang ini.

Lain hal nya dengan pemaparan Aktivis Lingkungan Hidup Sumsel. Reynaldi Da Vinci, S.T. Dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup / sungai ini, Reynaldi menangkap bahwa seluruh narsum yang hadir baik dari unsur legislative, eksekutif, dan Badar Pali memiliki visi yang sama untuk memperjuangkan hak masyarakat dan mengungkap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Titan.

Sementara itu, salah satu peserta FGD, Dodi Febriansyah, S.I.P memberikan tanggapannya bahwa terkait dengan maraknya pertambangan di Kabupaten Pali dan demi melindungi generasi bangsa. Dodi meminta, pemkab dan DPRD Pali harus segera mempunyai PERDA tentang tata ruang khusus terkait dengan pertambangan batubara berikut pemurnian, transportasi, dan turunannya.

Dalam Closing statement, moderator menukil Pasal 5 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa "Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Oleh karenanya, tidak perduli siapapun dan apapun perusahaannya. Jika terbukti merusak, mencemari lingkungan yang artinya telah melanggar aturan hukum maka Badar tidak akan tinggak diam. (05)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: