AS Bersikukuh Tak Menerima Suap

AS Bersikukuh Tak Menerima Suap

//Saksi Ahli Sebut Unsur Suap Terpenuhi

PRABUMULIH — Kelanjutan perkara sidang korupsi menjerat Mantan Komisioner KPU, AS kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (18/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, yaitu DR Henny Yuningsih dari UNSRI. Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan, kalau AS masuk dalam kategori penyelenggara negara.

“Karena, AS masuk penyelenggaraan negara. Maka, tindak pidana suapnya unsurnya masuk atau terpenuhi,” ujar salah satu JPU, Zit Muttaqin SH MH ketika dikonfirmasi, kemarin.

Dijelaskan Zit, sementara itu dihadapan Majelis Hakim terdakwa AS mengikuti sidang tersebut secara virtual membantah tudingan perkara suap tersebut.

“Terdakwa AS, membantah soal suap. Karena, ia merasa tidak menerima uang tersebut. Namun, adiknya DN menerimanya. Bahkan, Majelis Hakim menegaskan kepada AS agar nanti pada waktu pembelaan menyampaikannya,” terangnya.

Pada sidang itu, jelas Zit, kuasa hukum terdakwa menghadirkan 3 saksi a decharge atau saksi meringankan terdakwa. 

“Tiga saksi a dr charge, mengaku menerima uang dari DN guna dibagikan kepada pemilih. Persuara Rp 20 ribu, dan telah dilakukan. Melihat itu, memang ada janji dari AS membantu dr EFTY menambah jumlah suara pada Pileg 2019 dirinya sebagai Caleg DPR RI dari salah satu parpol lewat perantara BH,” bebernya. 

Kajari, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu. “Betul, sidang perkara suap Mantan Komisioner KPU kembali digelar. Beragendakan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa,” tutupnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait