Tuntutan Perkara Sidang Perkosaan Anak Kandung Kembali Ditunda

Tuntutan Perkara Sidang Perkosaan Anak Kandung Kembali Ditunda

PRABUMULIH — Sidang perkara pemerkosaan anak kandung terdakwa, HS beragendakan tuntutan kembali ditunda dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Senin (18/7/2022).

Informasi dihimpun awak media, ditunda tuntutan perkara perkosaaan anak kandung terdakwa HS hingga anaknya hamil 8 bulan dan kini telah melahirkan karena tuntutan JPU belum siap.

“Iya betul, tadi tuntutan perkara terdakwa HS kasus pemerkosaan anak kandung kembali ditunda. Tuntutan JPU, lagi-lagi belum siap,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Marshal Franstudi SH dikonfirmasi awak media, kemarin.

Lanjutnya, tuntutan kembali diagendakan pada Kamis, 21 Juli 2022. “Mudah-mudahan, Kamis ini sidang tuntutan terhadap klien kita bisa dilakukan,” terangnya.

Ketua PN, Arlen Veronica SH MH dikonfirmasi melalui Jubir, Norman Mahaputra SH membenarkan hal itu. “Iya mas, sidangnya kembali ditunda lagi. Dilanjutkan Kamis ini, tetap agenda tuntutan,” bebernya.

Disebabkan tuntutan JPU, belum siap lagi. “Kamis ini, tuntutan terhadap terdakwa HS bisa dilakukan sehingga bisa tahu dituntut berapa lama,” pungkasnya.

Informasi dihimpun awak media, terdakwa HS, terbelit perkosaaan anak kandungnya terancam 15 tahun penjara. Karena, dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) No 35/2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: