Kejari Tetapkan PPTK dan Pihak Ketiga sebagai Tersangka

Kejari Tetapkan PPTK dan Pihak Ketiga sebagai Tersangka

//Kasus Korupsi Pakaian Olahraga Lansia Program Dinkes 2021

PRABUMULIH – Setelah melalui proses penyelidikan (Lidik) hingga penyidikan (Sidik).

Akhirnya, Selasa (19/7/2022) Tim Kejari dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH menetapkan dua tersangka terjerat kasus korupsi pakaian olahraga lansia 2021 di Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Keduanya, yaitu ; BK (PPTK), dan DMS alias Iman (Pihak Ketiga).

Hasil pemeriksaan Tim Kejari, sementara ini dua tersangka terlibat dalam pusaran korupsi baju seragam lansia program Dinkes 2021 diduga merugikan negara hingga ratusan juta. Usai ditetapkan tersangka, kedua langsung digiring dan ditahan Tim Kejari setelah dilakukan antigen dititipkan selama 20 hari ke Rutan Kelas IIB.

Kajari, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus, M Arsyad SH menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua penyidik berkeyakinan dan punya 2 alat bukti cukup menetapkan kedua sebagai tersangka hingga akhirnya melakukan penahanan. Seperti keterangan saksi, sebanyak 13 orang dan barang bukti lainnya.

“Hari ini (kemarin, red) Tim Penyidik Kejari telah melakukan penetapan tersangka kasus korupsi seragam lansia program Dinkes 2021, sebanyak dua orang. Antara lain; BK, dan UI,” terang Roy, sapaan akrabnya.

“Langsung kita tahan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB. Sementara, Tim Penyidik menyelesaikan berkas perkara korupsi menjeratnya. Modus digunakan keduanya ialah menarik up harga pakaian olahraga proyek Dinkes 2021 menjadi Rp 1,016 miliar,” beber Mantan Jaksa KPK ini.

Soal kerugian negara, Roy menjelaskan, tengah berkordinasi bersama Inspektorat Provinsi segera menyelesaikan taksirannya. “Secepatnya dari hasil Inspektorat Provinsi, segera keluar dan diketahui besarannya. Soal pemilihan siapa menghitung kerugian negara, merupakan kewenangan penyidik,” terang suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 KUHO, ancaman pidana 20 tahun penjara. “Patut diduga, keduanya bersama-sama melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara,” ucapnya ayah tiga anak ini. 

Disinggung adanya tersangka baru, kata Mang Oy tidak menutup kemungkinan karena penyidik masih terus bekerja. “Kita ingatkan, penyidik bekerja profesional dalam penetapan tersangka atas kasus korupsi pakaian olahraga Dinkes ini,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: