Stop Karhutla, Ancaman Pidana 10 Tahun

Stop Karhutla, Ancaman Pidana 10 Tahun

PRABUMULIH — Musim Kemarau sudah mulai masuk sekarang ini, mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) agar tidak terjadi jajaran Polres Prabumulih melalui Bhabinkamtibmas mulai memasang spanduk imbauan stop Karhutla di wilayahnya masing-masing.

Seperti dilakukan Aipda M Arfan SH, memasang spanduk Karhutla disejumlah titik di wilayah kerjanya.

Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Binmas, AKP Agus Gunawan Setyahadi dikonfirmasi awak media, Rabu (20/7/2022).

“Iya, sekarang memang tengah operasi Karhutla. Stop Karhutla, karena membahayakan karena bisa menyebabkan pencemaran atau polisi udara. Juga kabut, mengakibatkan cara pandang terbatas, sesak pernafasan karena asap ditimbulkan dan lainnya,” ujar Agus, sapaan akrabnya, kemarin.

Jika masih dilakukan, kata dia, bisa dijerat atau terancam pidana 10 tahun penjara. Karena, melanggar UU No 32/2009 tentang Karhutla.

“Dilarang membuka lahan dan hutan, cara membakar karena sangat membahayakan bagi sekitarnya,” tukasnya.

Sebutnya, ini harus menjadi perhatian kades dan lurah agar mematuhi imbauan tersebut dan mengingatkan masyarakatnya agar tidak melakukan hal itu. “Kalau mau buka lahan, jangan membakar tetapi ditebas secara tradisional. Karena, jika dibakar akan menimbulkan titik api atau hotspot,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: