Beri Penyuluhan Hukum Terkait Waskat dan Bankum

Beri Penyuluhan Hukum Terkait Waskat dan Bankum

PRABUMULIH – Menambah pengetahuan dan wawasan bagi personel di lingkungan Polres Prabumulih, Seksi Hukum melakukan penyuluhan hukum kepada personelnya di Aula Besar, belum la ini.

 

Penyuluhan hukum tersebut berkaitan masalah Pengawas Melekat (Waskat) dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum (Bankum).

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasi Hukum, AKP Bratanata SE langsung memberikan penyuluhan hukum tersebut diikuti personel Polres Prabumulih.

 

“Penyuluhan hukum kita berikan terkait Perkap No 2/2022 tentang Waskat di lingkungan Polri. Dan, Perkap No 2/2017 tentang Tata Cara Pemberian Bankum Polri,” ujar Brata, sapaan akrabnya.

 

Kegiatan penyuluhan ini, kata Mantan Kasi Propam, bertujuan meningkatkan pemahaman hukum personel di lingkungannya. “Semoga penyuluhan kita berikan bisa bermanfaat dalam mendukung kinerja personel di Polres Prabumulih,” terang Mantan Kapolsek Cambai ini.

 

Sebelumnya, kegiatan itu dibuka Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SH SIk MSi MIk berpesan, agar para personel mengikuti penyuluhan ini secara serius supaya bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.

 

“Personel, wajib memahami materi diberikan. Sehingga, bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Pengayoman masyarakat, dan pelindung juga. Semoga, ilmunya menjadi bekal personel,” pesan Ikrar. (03)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: