Pemerkosa Anak Kandung, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara

Pemerkosa Anak Kandung, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara

TUNTUTAN : Terdakwa pemerkosa anak kandung, HS mengikuti sidang tuntutan di PN, Kamis. Foto : Ist/Prabupos--

PRABUMULIH – Sempat beberapa kali ditunda, akhirnya sidang tuntutan terhadap terdakwa pemerkosa anak, HS digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (28/7/2022).

Dalam sidang lanjutan, kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa HS selama 20 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Kuasa Hukum Terdakwa HS, Marshal Franstudi SH dikonfirmasi awak media, kemarin membenarkan hal itu. “Benar, klien kita dituntut JPU 20 tahun penjara. Karena, tindakannya memperkosa anak kandungnya hingga hamil 8 bulan dan sekarang sudah melahirkan. Lalu, didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Marshal kepada awak media.

Akunya, kliennya dinilai telah melanggar Pasal 80 Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Informasi kita terima dari PN, putusan terhadap klien kita dilaksanakan Kamis depan,” bebernya.

Ketua PN, Arlen Veronica SH MH dikonfirmasi melalui Jubir, Norman Mahaputra SH tidak menampik, kalau JPU menuntut terdakwa HS selama 20 tahun penjara. “Iya mas, memang benar tuntutan 20 tahun penjara,” terangnya.

Terangnya, setelah dibacakan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Akunya, agenda selanjutnya memang putusan terhadap perkaranya. “Minggu depan putusannya, terdakwa dan kuasa hukumnya akan tahu berapa tahun pastinya di penjara. Lebih berat atau lebih ringan,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: