Disdikbud Minta Pendampingan Hukum Pengadaan Barang Jasa

Disdikbud Minta Pendampingan Hukum Pengadaan Barang Jasa

PENDAMPINGAN HUKUM : Kajari, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH membuka kegiatan pendampingan hukum akan diberikan kepada Disdikbud, Rabu lalu. Foto : Ist/Prabupos--

PRABUMULIH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meminta pendampingan hukum terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari). Sebelum dilakukan pendampingan hukum, Disdikbud terlebih dahulu melakukan pemaparannya dihadapan jajaran Kejari pada Rabu lalu (27/7/2022) di Aula Kejari.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan (Kajari), Roy Riady SH MH dikonfirmasi awak media melalui Kasi Datun, Hendra Mubarok SH MH. “Iya, baru paparan saja terkait pengadaan barang jasa di lingkungan Disdikbud. Memang ada permintaan pendampingan melalui Seksi Datun, nantinya akan kita berikan,” ujar Hendra, sapaan akrabnya, Kamis (28/7/2022).

Disebutkannya, pendampingan ini memang kewenangan Kejari melalui Seksi Datun merupakan, juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Dibuka Pak Kajari, memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pendampingan hukum akan diberikan kepada Disdikbud masalah pengadaan barang dan jasa di lingkungannya,” sebutnya.

Bebernya, pendampingan hukum diberikan menitikberatkan masalah administrasinya, guna menekan masalah penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa di Disdikbud. “Iya, pendampingan hukum soal administrasinya,” tandasnya.

Terpisah dikonfirmasi Kadisdikbud, Kusron SPd MSi membenarkan hal itu. Dan, staffnya telah melakukan paparan dihadapan Kejari soal pendamping hukum pengadaan barang dan jasa di lingkungannya. “Semoga pendampingan hukum diberikan Kejari kepada Disdikbud, bisa bermanfaat bagi jajaran kita dalam pengadaan barang dan jasa sebagai kegiatan rutin di Disdikbud,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: