Kembali Lakukan Pemutihan Pajak

Kembali Lakukan Pemutihan Pajak

Ariswan Naromin. Foto : Rian/Prabupos--

/Mulai 1 Agustus

PRABUMULIH — Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun ini kembali melakukan program pemutihan pajak kendaraan, baik roda dua (R2) atau roda empat (R4).

Hal itu dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi sesuai instruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru SH MM. Pemutih pajak kendaraan itu, mulai diberlakukan 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kepala UPTB Samsat Prabummulih, Ariswan Naromin SE MM dikonfirmasi membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (28/7/2022).

“Iya betul, mutasi luar daerah masuk ke Sumsel biaya gratis. Tetapi, mutasi antar kota/kabupaten dalam provinsi tetap bayar. Pemutihan ini mulai dilakukan 1 Agustus mendatang, sesuai kebijakan Pak Gubernur. Silakan datang ke UPTB Samsat terdekat di Prabumulih, ada MPP juga Samling dan lainnya,” ujar Ariswan, sapaan akrabnya, kemarin.

Akunya, demikian juga penghapusan denda pajak tahun dan bunga dilakukan pada program pemutihan ini. “Tetapi, pokok pertahun belum dibayarkan atau menunggak harus tetap dibayarkan sebagai kewajiban membayar pajak kendaraan,” terangnya.

Program pemutihan pajak ini sambungnya, guna membantu meringankan beban masyarakat. Selain itu, juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita imbau, agar masyarakat di Sumsel umumnya dan khususnya di Prabumulih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Karena, program ini tidak setiap tahun belum tentu ada,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: