Soroti Fenomena

Soroti Fenomena

--

Azadin : Alasan tak Masuk Akal Bisa di PAW

PRABUMULIH - Paripurna pembahasan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2021 yang tak Kuorum sebanyak 4 kali, hingga lahirnya diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) menuai banyak sorotan dari berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat.

H Ahmad Azadin BE, mantan Ketua DPRD sekaligus tokoh masyarakat Kota Prabumulih menyayangkan "ulah" para anggota DPRD yang banyak mangkir saat pembahasan LKPJ tersebut.

Fenomena tersebut menurutnya perlu dipertanyakan, sebab bisa jadi kebutuhan anggota dewan selama ini ada yang tidak terpenuhi. "Misalnya Gaji, tunjangan, insentif, tunjangan transport dan lainnya yang belum dibayar oleh pemerintah. Sebaliknya, kalau sudah dibayar pemerintah artinya pemerintah bisa menuntut kepada anggota Dewan," katanya kepada wartawa, Kamis (28/7/2022).

Nah, bila ternyata semua telah terpenuhi. Namun, ternyata dewan tidak menggunakan hak mereka dengan menghadiri rapat paripurna. Maka harus dipertanyakan mengapa sampai empat kali rapat paripurna itu bisa batal.

"Kalau tiga kali masih oke. Namun yang keempatnya itu, anggota Dewan sudah menyatakan diri bahwa dia tidak berfungsi lagi sebagai anggota Dewan," tuturnya.

Dengan begitu menurutnya, atas dasar itu maka rakyat bisa mengusulkan kepada partai politik untuk memanggil anggota Dewan. "Memanggil anggota dewan tersebut (yang tidak hadir,red) dan bisa diputuskan dengan PAW (Pengganti Antar Waktu) diganti. Karena waktu kita (masa jabatan) masih 1 tahun 2 bulan," jelasnya.

Selain itu ungkap dia, ketua partai harus bisa memanggil anggotanya untuk mempertanyakan alasan tidak hadir dalam paripurna. "Partai politik membutuhkan klarifikasi, apa alasan anggota Dewan mereka tidak hadir dan kalau alasannya tidak masuk akal menurut perundang undangan, maka ketua partai bisa mengganti anggota Dewan sesuai nomor urut yang berada di KPU apalagi sekarang masih ada waktu 1 tahun 2 bulan, " terangnya.

Disinggung apakah hal semacam ini pernah terjadi pada periode dimasa dirinya masih menjabat DPRD? "Dulu, paripurna bisa kuorum disetel, diberikan dulu masukan kepada Wali Kota di luar rapat dan apabila sudah sepakat baru diadakan paripurna," ucapnya.

Disinggung, bagaimana fungsi pimpinan? Dia mengaku pimpinan harusnya sebagai penghubung eksekutif dan legislatif. "Dan kalau terjadi empat kali (batal, red) artinya pimpinan tidak menjalankan tugas dengan baik dimana seharusnya pimpinan rapat terlebih dahulu membahas apa keinginan anggota dewan dan baru disampaikan ke pemerintah daerah," tukasnya. (08)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait