Hanya 24 Parpol yang Ada di Prabumulih
SOSIALISASI: Sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 di ruang rapat KPU Kota Prabumulih yang diukuti perwakilan 24 parpol. Foto; ist--
PRABUMULIH — Dari sebanyak 75 partai politik yang telah disahkan Kemenkumham, hanya terdapat 24 partai politik yang terdaftar di badan Kesbangpol Kota Prabumulih.
Setidaknya hal itu terungkap pada sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, Jumat (29/7/2022 kemarin.
Menurut Ketua KPU kota Prabumulih, sesuai dengan PKPU terbaru tersebut, pendaftaran partai politik serta Pemilu tahun 2024, akan berlangsung pada 1 sampai 14 Agustus 2022. Adapun pendaftaran partai politik dilakukan secara terpusat di KPU Republik Indonesia, menggunakan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
"Semua pendaftaran dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sipol. Jadi kita hanya menggandengkan dan mencocokkan dengan data yang ada di Kesbangpol Prabumulih," ujar Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP.
Menurut Juan — begitu ia akrab disapa, sebelumnya KPU Kota Prabumulih telah berkirim surat kepada Badan Kesbangpol Kota Prabumulih, untuk memperoleh data Nama dan alamat partai politik yang terdaftar di badan Kesbangpol Prabumulih, melalui surat KPU Kota Prabumulih nomor 53/PL. 01.1-SD/1674/2022 perihal permintaan data.
"Dari sebanyak 75 partai politik yang telah disahkan Kemenkumham, hanya terdapat 24 partai politik yang terdaftar di badan Kesbangpol Kota Prabumulih. Data tersebut sudah disandingkan dengan data partai politik yang telah melakukan aktivasi akun sistem informasi partai politik (sipol) Pemilu 2024 kepada pada KPU RI," jelasnya.
Berdasarkan data tersebut, ada penambahan delapan. partai baru. Karena partai politik peserta pemilu tahun 2019 sebanyak 16 partai politik, dan 8 partai politik baru. yaitu Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Umat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Pelita dan Partai Pemersatu Bangsa.
Sebanyak 24 partai politik yang datanya tercatat di badan Kesbangpol Kota Prabumulih tersebut, diundang oleh KPU secara resmi untuk mengikuti sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2002 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Melalui pertemuan ini, pihaknya juga menghimbau agar partai politik yang telah berbadan hukum dan terdaftar dalam Kemenkumham, namun datanya belum tercatat di badan Kesbangpol Kota Prabumulih, telah mengeluarkan pengumuman di media sosial untuk mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan KPU no 4 tahun 2022. "Ada dua partai yang datanya belum masuk ke Kesbangpol Prabumulih, Harapan kita, mereka segera melapor," tandanya.(05)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: