Tak Senang Dicegah Bertemu Istri, Karena Mabuk Aniaya Teman Sendiri

Tak Senang Dicegah Bertemu Istri, Karena Mabuk Aniaya Teman Sendiri

TANTURA : Tim Tantura mengamankan pelaku penganiayaan di depan Sani Motor, Jumat malam. Foto : Ist/Prabupos--

PRABUMULIH – Dadang Andriana (44), warga Jalan Alipatan Gang Amir RT 030/RT 012 Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa merasakan dinginnya dinding penjara.

Ia menjadi pelaku penganiayaan terhadap temannya sendiri, kejadian itu di depan Sani Motor Jalan Sudirman, Kamis (28/7/2022), sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi dihimpun awak media, awalnya pelaku dan korban tengah asyik bermain gaple.

Sambil bermain gaplek, pelaku mengaku miras. Ketika akan pulang menemui istrinya dalam keadaan mabuk, dicegah korban. Merasa tak senang itulah dan tersinggung, akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban merupakan temannya sendiri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, juga kepala korban terkena pukulan meja gaplek. Kesal ulah pelaku, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Ketika Tim Tantura tengah melintas melakukan patroli, mendengar ada keributan di lokasi kejadian. Berhenti, menyambangi lokasi. Melihat ada korban dan pelaku, akhirnya mengamankan lokasi kejadian.

Pelaku Dadang diamankan terlebih dahulu, setelah itu Tim Tantura menghubungi piket Satreskrim. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Jailili SH MSi dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. “Tersangka kini sudah diamankan, dan tengah menjalankan pemeriksaan terkait kasus penganiyaan dilakukannya,” ucapnya.

Kata Jai, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancamannya, pidana kurungan 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: