Calon Kades Minimal Tamat SMP Sederajat

Calon Kades Minimal Tamat SMP Sederajat

Caption : Septriyanti SH--

PRABUMULIH - Salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
 
Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih A Fauzan Akmal SSTp MM melalui Kabid Pemdes Septriyanti SH, terkait akan digelarnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Talang Batu dan Rambang Senuling.
 
"Warga Negara Indonesia (WNI) yang artinya boleh dari mana saja dan tidak harus dari warga Desa setempat.
 
Sementara untuk pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat. "Pendidikan harus tamat SMP itu minimal, kemudian berusia minimal 25 tahun, melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak sedang menjalani hukuman atau pidana, surat kesehatan Badan dari Rumah Sakit, surat keterangan tidak terlibat narkoba dari BNN dan lainnya," terangnya.
 
Lebih lanjut  Septi menambahkan, saat ini tahapan Pilkades dalam proses pengajuan biaya Pilkdes di tingkat Desa atau di tim tujuh. "Nantinya dilanjutkan dengan tahapan pendatan jumlah mata pilih sementara pada pertengahan bulan Agustus," ucapnya.
 
Disinggung apa Pilkades, bakal mempengaruh untuk serapan dana desa? Perempuan yang sebelumnya pernah bertugas di Kecamatan Prabumulih Timur ini menuturkan, pelaksanaan Dana Desa saat ini makin ketat. "Sudah ada aturan yang jelas dan nantinya bakal disiapkan PJ Kades (bila incumbent mencalonkan diri)," pungkasnya.(08)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: