LKPJ Wako Tengah Dikaji Gubernur

LKPJ Wako Tengah Dikaji Gubernur

Ridho Yahya. Foto : Rian/Prabupos--

//ABT Akan Disahkan Lewat Perkada

 

PRABUMULIH – Empat kali tidak kourum, LKPJ Wako sempat dibahas bersama DPRD. Kini, Pemkot telah mengajukannya ke Gubernur Sumsel setelah berkonsultasi bersama Kemendagri.

 

Pengajuan LKPJ Wako itu melalui Perkada, telah ditetapkan Pemkot sebelumnya.

 

Wako, Ir H Ridho Yahya MM dikonfirmasi membenarkan hal itu kepada awak media. “Iya, sudah kita terbitkan Perkada. Guna mengaji LKPJ Wako ke Gubernur, nanti selanjutnya akan ditetapkan sebagai produk legislasi daerah,” ujar Ridho, sapaan akrabnya, Sabtu (6/8/2022).

 

Sambung suami Ir Hj Suranti Ngesti Rahayu ini, kini tinggal menunggu penetapan dari Gubernur terkait usulan LKPJ Wako tersebut. “Masih dalam proses, dan kini tengah menunggu pengkajian. Dan, sesuai aturan hal itu diperbolehkan jika tidak terjadi kourom beberapa kali,” tukas ayah tiga anak ini.

 

Kata dia, karena LKPJ Wako menggunakan Perkada. Sesuai hasil konsultasi Kemendagri, ujar Ridho pembahasan ABT juga ditetapkan melalui Perkada. “Sehingga, tidak perlu lagi melalui DPRD. Karena, diperolehkan memakai Perkada,” jelas Politisi Partai Golkar ini.

 

Senada juga dikatakan Wakil Ketua I DPRD, H Ahmad Palo SE ketika dibincangi awak media, akhir minggu ini. “Tidak ada lagi pembahasan LKPJ Wako, sudah empat kali tidak kourum. Pemkot telah melakukan penetapan lewat Perkada dan telah diajukan ke Gubernur pengkajiannya,” terang Palo, sapaan akrabnya.

 

Sambung Politisi PPP ini, hal itu tidak menyalahi aturan dan memang bisa dilakukan. “Karena, telah beberapa kali sidang paripurna dilakukan juga tidak kourum,” bebernya.

 

Karena, LKPJ Wako disahkan pakai Perkada. Maka dari itu, secara otomatis pembahasan dan pengesahan ABT, juga menggunakan Perkada. “Iya, ABT tidak lagi dibahas bersama DPRD. Tetapi, langsung ditetapkan juga lewat Perkada,” pungkasnya. (03)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: