Dua Sekolah Minta Pendampingan Seksi Datun Kejari

Dua Sekolah Minta Pendampingan Seksi Datun Kejari

PENDAMPINGAN : Kajari, Roy Riady SH didampingi Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH dan Kasi Datun, Hendra Mubarok SH membuka kegiatan pendampingan terhadap SMKN 2 dan SMAN 7 di Aula Kejari, Selasa. Foto : Ist/Prabupos--

PRABUMULIH – Dua sekolah tingkat menengah, yaitu SMAN 7 dan SMKN 2 meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari). Khususnya, pelaksanaan dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Bidang SMA 2022.

 

Sebelum dilakukan pendampingan, dua sekolah tersebut melakukan paparan dihadapan jajaran Kejari. Yaitu, Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Roy Riady SH, Kasi Datun Hendra Mubarok SH, dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH di Aula Kejari, Selasa (9/8/2022).

 

Kajari, Roy Riady SH MH langsung membuka kegiatan itu dan memberikan arahan. “Pendampingan, memang salah satu fungsi dan kewenangan Kejari khususnya Seksi Datun dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujar Roy, sapaan akrabnya, kemarin.

 

Dijelaskannya, Kejari siap melakukan pendampingan dalam rangka pengelolaan dan pelaksanaan uang negara, supaya tepat sasaran demi kemajuan pembangunan. “Tertib administrasi, juga pengelolaan dan pelaksanaan aturan dan ketentuan,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.

 

Senada juga dibenarkan, Kasi PB3R, Hendra Mubarok, setelah paparan dilakukan dua sekolah dalam rangka pendampingan pengelolaan dan pelaksanaan DAK Bidang SMA ini. “Akan dilakukan kajian terlebih dahulu, apakah bisa dilakukan pendampingan atau tidak,” terang Hendra.

 

Mantan Jaksa Kejari Banyuasin ini menjelaskan, Kejari melalui Seksi Datun memang punya kewenangan dalam melakukan pendampingan pengelolaan dan pelaksaan keuangan negara. “Selain sebagai jaksa biasa, punya kewenangan sebagai JPN. Kita melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara, agar tertib administrasi dan juga tepat sasaran,” pungkasnya. (03)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: