DMS Ajukan Praperadilan, Hasilnya Hakim Sebut Gugur

DMS Ajukan Praperadilan, Hasilnya Hakim Sebut Gugur

SIDANG : Hakim tunggal, Norman Mahaputra SH memimpin sidang praperadilan tersangka korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021, DMS mengajukan praperadilan ke PN, Kamis.  Foto : Ist/Prabupos--

PRABUMULIH.CO.ID – Salah satu tersangka kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021, DMS alias UI alias UD mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) dan telah disidangkan hakim tunggal, Norman Mahaputra SH, Kamis (18/8/2022).

Hasilnya, pengajuan praperadilan itu ditolak hakim hingga akhirnya DMS harus menjalani proses hukum menerpa dirinya terlibat kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021.

Kepala Kejaksaan Negari (Kajari), Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu.

“Iya, tadi sidang praperadilan tersangka DMS mengajukan. Hasilnya, ditolak hakim,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Kata Mantan Kasi Pidum Kejari Lahat ini, alasan penolakannya perkara pokok sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang pada 12 Agustus 2022 lalu.

“Lalu, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti sah,” jelasnya.

Sebelumnya, setelah P21, JPU telah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021 ke PN Tipikor Palembang. “Memang suda kita limpahkan berkas perkaranya, kini tinggal menunggu jadwal penetapan sidangnya saja,” bebernya.

Terpisah, Ketua PN, Arlen Veronica SH MH dikonfirmasi melalui Jubir, Norman Mahaputra SH menjelaskan, kalau pengajuan praperadilan itu bukan ditolak tetapi gugur sendirinya.

“Karena, berkas perkaranya telah lebih dahulu ke PN Tipikor. Aturannya demikian, itu alasan peradilannya gugur,” tukasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: