BK dan DMS Didakwa Pasal Korupsi

BK dan DMS Didakwa Pasal Korupsi

TAHAN : Dua tersangka kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2022, BK dan DMS ditahan penyidik Kejari, belum lama ini.--

Prabumulihpos.co.id / PALEMBANG – Berkas perkara kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021, sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Perkaranya, Selasa, 23 Agustus 2022, mulai disidangkan di PN Tipikor Palembang dengan terdakwa BK selaku PPK dan terdakwa DMS sebagai pihak ketiga.

Dalam sidang perdana ini, JPU Kejari Prabumulih membacakan dakwaannya kepada kedua terdakwa. Sedangkan, kedua terdakwa mengikutinya secara virtual di Rutan Kelas IIB.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat baik BK dan DMS disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu.

“Sidang perdana hari ini (kemarin, red), terdakwa kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021. Yaitu, BK dan DMS. Karena, berkas perkaranya telah lengkap dan telah dilimpahkan,” ujar Anjasra Karya, kemarin.

Sebutnya, dakwaan jelas sudah dibacakan JPU Kejari Prabumulih dihadapan majelis hakim sidang Tipikor dan dua terdakwa secara virtual.

“Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Sementara itu, dijelaskannya khususnya perkara menjerat JAT, tersangka lain dalam kasus tersebut masih dalam proses dan memang belum dilimpahkan berkasnya ke JPU Kejari Prabumulih ataupun PN Tipikor.

“Sementara ini, memang baru BK dan DMS disidangkan. Sedangkan, JAT segera menyusun proses sidangnya,” tambahnya.

Anjasra menjelaskan, JAT sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ini, telah mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB. “Menunggu berkas perkaranya lengkap, segera dilimpahkan ke PN Tipikor dan segera disidangkan,” akunya.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat Provinsi akibat kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021 merugikan negara hampir Rp 478 juta.

“Penggeledahan di rumah DMS, sudah kita lakukan. Sejumlah dokumen dan kendaraan diduga hasil korupsi telah kita sita,” beber Kasi Intel Kejari Prabumulih ini.

Sejauh ini, informasi dihimpun awak media di lingkungan Kejari Prabumulih terus disidik dan kembangkan. Sehingga, kemungkinan ada berpotensi tersangka baru.

“Tahap awal memang, sudah tiga kita tetapkan sebagai tersangka korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021. BK, DMS, dan JAT,” tukas Anjasra.

Soal tersangka baru, jelasnya tergantung nantinya hasil penyidikan masih terus dilakukan Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Prabumulih. “Kita juga melihat alat bukti, juga fakta persidangan terungkap nantinya,” kata dia.

DMS sendiri, sebelumnya sempat mengajukan praperadilan atas kasus korupsi menjeratnya kepada PN Prabumulih. Tetapi, sayang upaya gagal.

Karena, majelis hakim menyatakan, kalau praperadilan diajukan dinyatakan gugur sendirinya. Alasannya, berkas perkara DMS telah dilimpahkan terlebih dahulu ke PN Tipikor guna segera disidangkan. “Bukan ditolak, tetapi gugur sendirinya,” pungkas Ketua PN Prabumulih, Arlen Veronica SH MH dikonfirmasi melalui Jubir, Norman Mahaputra SH. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait