Dewan - TAPD Bahas Anggaran Biaya
WAWANCARA : Wakil Ketua DPRD H Ahmad Palo menyampaikan terkait anggaran biaya untuk pembayaran yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Foto: ros/prabupos--
//Untuk Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Pada 2023 mendatang, Pemerintah Kota akan menganggarkan biaya untuk pembayaran jaminan kesehatan yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Dalam BPJS Kesehatan itu ada penyakit yang tidak tercover oleh BPJS. Ini kita tanggung, dananya itu disiapkan melalui APBD," kata Ketua DPRD Sutarno SE melalui Wakil Ketua H Ahmad Palo SE, Kamis (25/8/2022).
Hanya saja kata Palo, syarat untuk pelayanan kesehatan yang tidak tercover BPJS tersebut yakni harus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) "Penempatannya tidak boleh di rumah sakit swasta, harus di RSUD," tegas dia.
Palo menuturkan untuk anggaran pada 2023 lebih besar dari 2022. "Tahun kemarin anggarannya Rp 250 juta. Tahun depan kita tambah Insya Allah akan kita naikkan anggaran," imbuh Palo.
Sambung Palo, untuk anggaran 2023 ungkap politisi PPP ini, saat ini sedang dibahas dalam oleh Banggar (Badan Anggaran). "Saat ini kita masih dalam tahap rapat banggar dengan TAPD. Nanti akan kita sepakati. Tapi kita sudah sampaikan dengan pemerintah kota melalui TAPD bahwa sesuai dengan instruksi pemerintah pusat APBD 2023 lebih fokus pada pemulihan ekonomi masyarakat dan jaring pengamanan sosial," jelas Palo.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr Hj Hesti Widyaningsih MM dikonfirmasi terpisah menyampaikan penyakit yang tak ditanggung BPJS kesehatan tersebut, akan dibiayai melalui Jaminan Penunjang JKN. Adapun penyakit-penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan diantaranya kasus kecelakaan rumah tangga. "Misalnya terjatuh dari pohon, atau kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tutur dr Hesti.
Lanjut Hesti, sasaran dari program tersebut merupakan warga Kota Prabumulih yang tidak mampu. "Dengan harapan tidak ada lagi warga Prabumulih, khususnya yang tidak mampu. Tidak mendapat akses pelayanan kesehatannya karena alasan tidak ada biaya," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: