Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Reporter:
Ros Diana|
Editor:
Ros Diana|
Senin 29-08-2022,16:44 WIB
Caption: Dr C Akhmad Muftizar Z SIP Med--
Muftizar: Bumerang Bagi Partai
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Pemilu 2024 mendatang, mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara, boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD.
Aturan tentang syarat caleg DPR, tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.
Menanggapi hal itu Akademisi Kota Prabumulih, Dr C Akhmad Muftizar Z SIP Med menuturkan hendaknya aturan tersebut dikaji ulang oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sejatinya aturan ini menciderai perasaan mayoritas sebagian masyarakat. Hendaknya aturan tersebut dikaji ulang oleh MA. Karena secara etika rasanya tidak layak hal ini diberlakukan.” Ujar Muftizar, kemarin (28/8).
“Bagaimana mungkin, orang yang sudah pernah cacat rekam jejak dan mentalnya. Bisa diberikan kesempatan yang sama besar dengan calon lain yang bersih dan berniat membangun," tambah Muftizar.
Disampaikannya, aturan mantan
koruptor bisa
nyaleg tentu akan menjadi bumerang bagi partai politik (parpol). "Akan lebih elok jika parpol menjadi filter, jika memang aturan tersebut tetap diberlakukan. Artinya parpol yang membuat kebijakan internal untuk membatasi mereka untuk mencalonkan diri," saran dia.
Sebab menurutnya, bila parpol meloloskan calon eks
koruptor tentu akan menjadi masalah. "Yang dikhawatirkan pemilih nantinya masih memilih, bukan berdasarkan rekam jejak. Namun variabel lain money politik misalnya," tutur Muftizar.
Sementara itu sejumlah parpol, siap mengikuti aturan bila memang
koruptor boleh mendaftar dalam pemilu. Hanya saja sejumlah partai mengaku tak berani ambil resiko. "Tapi pasti ada konsekuensi, tergantung parpolnya kalau mau resiko. Ya, berani usung mantan
koruptor," ucap salah satu anggota parpol.
Sementara itu Ketua DPC PDI P Kota Prabumulih Ir Dipe Anom mengaku tak masalah selama sesuai ketentuan dan regulasi. "Tak masalah, itu dari sisi aturan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi," ujar Dipe.
Hanya saja menurut wakil ketua DPRD Kota Prabumulih ini, aturan tersebut kurang pas. "Tapi dari semua itu, toh akhirnyo kembali ke tangan pemegang kedaulatan tertinggi lah, yang akan menentukan akhirnya. Tinggal tugas kita memberikan pemahaman kepada pemilik suara, untuk bisa lebih rasional dalam menentukan pilihannya nanti," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: