Dua Terdakwa Ajukan Esepsi, Nilai Dakwaan JPU Kurang Tepat

Dua Terdakwa Ajukan Esepsi, Nilai Dakwaan JPU Kurang Tepat

Anjasra Karya. Foto : Rian/Prabupos--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Dua terdakwa kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih Dinkes 2021, Selasa, 30 Agustus 2022 mengajukan esepsi melalui kuasa hukumnya.
 
Menanggapi dakwaan JPU, dalam esepsinya baik terdakwa BW ataupun DMS terungkap menilai dakwaan JPU kurang tepat.
 
“Kedua terdakwa yaitu BW dan DMS dalam esepsinya menyebutkan, kalau dakwaan jaksa tidak jelas , cermat, dan tidak lengkap,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH kepada awak media.
 
Lalu, kata Anjas, sapaan akrabnya, kedua terdakwa juga mempermasalahkan kenapa kerugian negara dihitung auditor Inspektorat Provinsi Sumsel.
 
“Soal kerugian negara, memang bisa dilakukan Inspektorat Provinsi Sumsel. Tidak hanya, bisa dilakukan Auditor BPKP Palembang,” beber Anjas, sapaan akrabnya.
 
Terakhir, kata dia, terdakwa DMS juga mempermasalahkan kalau dirinya bukan pejabat negara dan kenapa terjerat kasus korupsi.
 
“Menurut kita, tuntutan JPU sudah sesuai aturan dan ketentuan ada. Kedua tersangka, ditetapkan sudah ada dua alat bukti cukup,” bebernya.
 
Setelah ini, agenda sidang kata dia, minggu depan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan lainnya. “Iya, Minggu depan dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi dilakukan majelis hakim PN Tipikor,” ucapnya.
 
Sebelumnya, baik DMS ataupun JAT sempat mengajukan praperadilan ke PN Prabumulih, tetapi hasilnya gugur karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke PN Tipikor. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: