Buron 8 Tahun, Abu Ditangkap di Rumah Isteri Muda

Buron 8 Tahun, Abu Ditangkap di Rumah Isteri Muda

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Abu Nasir alias Syarifuddin (55), warga Jalan Bukit Lebar II RT 05/RW 04 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan merupakan terpidana kasus KDRT telah inkrah sejak 2014 dan buron.
 
Ia berhasil diamankan Tim Intel Kejari Prabumulih bersama Tim Tabur Kejati Sumsel, di rumah isteri mudanya berlokasi di Perumahan Arda Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timu, Rabu, (31/8) sekitar pukul 08.30 WIB.
 
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu.
 
“Abu Nasir merupakan buron atau DPO kasus KDRT saat ditangkap kooperatif dengan petugas. Dia sudah buron 8 tahu, sejak vonisnya inkrah,” ujar Anjas, sapaan akrabnya, kemarin.
 
Kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini, Abu Nasir harus menyelesaikan hukumnya selama 3 bulan setelah divonis bersalah atas kasus dugaan KDRT menjeratnya.
 
“Selama persidangan, memang terpidana tidak ditahan. Setelah vonis, sempat dieksekusi tetapi tidak koperatif dan buron. Hingga akhirnya kita eksekusi,” bebernya.
 
Terpidana sendiri, kata Anjasra, telah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, guna menyelesaikan masa hukumannya sesuai vonis telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA).
 
“Sudah kita serahkan ke Rutan Kelas IIB, guna menyelesaikan hukumnya belum sempat dijalani,” bebernya.
 
Karutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMdIP SH melalui Kasubsi Peltah, Efan Armen SH dikonfirmasi tidak menampik hal itu.
 
“Betul, pagi tadi Jaksa Kejari Prabumulih menyerahkan terpidana atas nama Abu Nasir yang sempat DPO,” terang Efan.
 
Kata dia, terpidana Abu Nasir, ditempatkan di sel pengenalan. “Kita tempatkan di sel tahanan pengenalan lebih dahulu, karena tahanan baru,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: