Joko Santoso Terancam Lima Tahun Penjara

Joko Santoso Terancam Lima Tahun Penjara

MALING : Tim STSB meringkus tersangka maling kamare CCTV SMPN 2, Joko Santoso, 26 tahun di rumahnya, Rabu.--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Aksi pencurian kamera CCTV milik SMPN 2 Prabumulih pada Kamis, 26 Agustus 2022, diketahui sekitar pukul 06.30 WIB.
 
Tak butuh waktu lama berhasil diungkap Tim Singo Timur Selu Bae (STSB), berhasil menciduk pelakunya, Joko Santoso, 26 tahun pada Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.
 
Joko tercatat sebagai warga Jalan Rasutu RT 03/RW 02 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur diringkus dirumahnya tidak berkutik ketika disergap pihak kepolisian.
 
Dari tangannya, petugas menyita kamera CCTV hasil curian. Juga, diamankan sebuah jaket milik tersangka sebagai barang bukti lainnya.
 
Usai penangkapan, tersangka Joko Santoso langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencurian di SMPN 2 Prabumulih.
 
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni SH membenarkan hal itu.
 
“Iya, pelaku pencurian CCTV di Komplek SMPN 2 berhasil diungkap kasus. Tersangka, JS sudah kita tangkap di rumahnya berikut barang bukti juga kita amankan. Yaitu, 1 kamera CCTV hasil curian dan sebuah jaket,” terangnya.
 
Berkas perkara, kata Bobby, masih dirampungkan petugas alias penyidik. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat).
 
“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Modus digunakan tersangka masuk ke halaman SMPN 2 Prabumulih, lalu mengambil kamera CCTV di salah satu ruangan sekolah,” ucapnya.
 
Dihadapan petugas, Bobby menyebutkan, kalau tersangka JS telah mengakui perbuatannya. “Pelaku JS, mengakui perbuatannya melakukan pencurian kamera CCTV di salah satu ruangan di SMPN 2 Prabumulih,” tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: