Dua Anak Buah Ferdy Sambo yang Amankan CCTV Dipecat dari Kepolisian
Kadiv Humas, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers.--
JAKARTA – Dua anak buah Ferdy Sambo yang amankan CCTV dipecat dari kepolisian oleh KKEP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun anak buah dari Ferdy Sambo yang dipecat adalah BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri menyusul rekannya CP oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Dengan demikian hingga saat ini sudah dua anak buah Ferdy Sambo telah dipecat dan ada empat orang lagi yang masih menunggu persidangan kode etik, diantaranya HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dalam aksinya BW di ketahui mempenyai peran sebagai salah satu yang ikut mengamankan CCTV.
Selain itu Irjen Dedi juga menjelaskan dengan dinyatakan bersalah maka BW akan di lakukan perpanjangan masa penahanan selama 20 hari kedepan di tahanan khusus.
“Persidangan BW berjalan hingga tengah malam, di mana KKEP memutuskan bahwa BW bersalah dan ikut andil dalam obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga,” tambah Irjen Dedi.
Irjen Dedi juga menambahkan bahwa dalam pengakuannya, BW mengatakan bahwa dia melakukan pengamanan CCTV berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo dan seperti rekannya CP, BW juga mengajukan banding.
Selain itu, terdapat juga sebanyak 28 anggota Polisi yang saat ini menjadi tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Irjen Dedi mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.
"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Dedi.
Selain 28 anggota Polisi tersebut, terdapat dua anak buah dari Ferdy Sambo CP yang telah di pecat dari kepolisian oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id