Pelaku dan Penadah Pembobol Toko Diciduk

Pelaku dan Penadah Pembobol Toko Diciduk

RINGKUS : Tersangka pembobol toko, EF, 18 tahun dan penadahnya, IL, 18 tahun diringkus Tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai, Minggu. Foto : Humas Polres Prabumulih/Prabupos--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Dua tersangka kasus pembobolan toko milik Ermadi (38) di Jalan Raya Sungai Medang RT 01/RW 07 Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai terjadi pada Jumat, 19 Agustus lalu berhasil diringkus polisi.
 
Keduanya yaitu, EF (18), sebagai pelaku utama warga Kecamatan Cambai dan, IL (18), sebagai penadah juga warga Kecamatan Cambai.
 
Dari tangan keduanya, disita sejumlah barang bukti. Antara lain; Handphone (HP) merk VIVO warna hitam, kartu perdana AXIS, dan rokok berbagai merk masih tersisa.
 
Usai penangkapan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cambai. Guna penyelidikan, dan pengembangan kasus selanjutnya.
 
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH membenarkan hal itu. “Kejadian itu dilaporkan korban ke SPKT Polsek Cambai, dan telah dilidik Tim Elang Muara dan akhirnya pelakunya berhasil diungkap,” aku Wani.
 
Kata dia, baik pelaku utama dan penadah sudah ditangkap anggota. Kini tengah diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Cambai.
 
“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan (Curat). Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: