KPU Terima 9 Pengaduan Nama Dicatut Masuk Anggota Parpol

KPU Terima 9 Pengaduan Nama Dicatut Masuk Anggota Parpol

Salah satu masyarakat yang mengklarifikasi data dirinya. Foto; dok KPU--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, telah melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) data 24 partai politik calon peserta Pemilu, hingga Senin 5 September kemarin. 
 
“Untuk sekarang tinggal nunggu NIK, yang tidak terdaftar dari Kemendagri untuk dimasukkan datanya,” Ketua KPU Prabumulih Marjuansyah SIP melalui komisioner KPU Prabumulih Titi Malinda SE MM ketika dikonfirmasi Selasa, (6 September 2022).
 
Titi Malinda menjelaskan saat ini ada waktunya klarifikasi. Seandainya ada parpol yang ada dokumen ganda eksternal, misalnya di partai A menyerahkan dokumen pernyataan , kepada partai B juga begitu.”Maka perlu dilakukan klasifikasi, dengan menghadirkan LO masing-masing parpol dan anggota yang ganda eksternal," tambah Titi.
 
Lanjutnya, sejak 15 September sampai 24 September 2022 mendatang adalah masa  perbaikan. Ketika sudah diklarifikasi dan ads perbaiki, baru kemudian bisa dilakukan verifikasi faktual.
 
"Jika lulus Vermin baru dilakukan verifikasi faktual. Pengumuman parpol baru, yang akan lulus di Pemilu 2024 baru diumumkan 14 Desember 2022 mendatang," jelas mantan dosen Universitas Prabumulih ini.
 
Dalam tahapan ini, lanjut Titi, pihaknya juga memfasilitasi dan menerima pengaduan masyarakat, terkait nama yang dicatut parpol sebagai pengurus. Hingga hari ini, setidaknya ada sebanyak 9 pengaduan atau 9 orang masyarakat, yang ingin mengklarifikasi ke KPU ke helpdes untuk masyarakat, terkait namanya masuk sebagai anggota anggota parpol. 
 
"Kita akan segera memanggil pengurus Parpol yang mencatut dan orang yang dicatut untuk klarifikasi terhadap kebenaran dokumen. Permasalahan adalah ada lebih dari satu dokumen pernyataan.  Ini harus diklasifikasi bahwa yang bersangkutan itu mau masuk ke partai A atau B,"tandasnya.
 
Titi melanjutkan untuk mengecek apakah nama seseorang dicatat atau tidak. Bisa dibuka melalui aplikasi online yang bisa dilihat di KPU. "Adanya aplikasi standar membantu masyarakat yang melek digital untuk ikut memantau tahapan pemilu secara online," tukasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: