12 Mantan Anggota Dewan Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara, 3 Lainnya 5,5 Tahun

12 Mantan Anggota Dewan Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara, 3 Lainnya 5,5 Tahun

15 anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang menjadi terdakwa kasus suap proyek Dinas PUPR menjalani persidangan beberapa waktu lalu. foto: dok.sumeks.co----

PALEMBANG - Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Sebanyak 15 terdakwa mantan anggota dewan Muara Enim dihukum pidana penjara sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang yang digelar, pada Rabu (7/9/2022), majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu, S.H., M.H sependapat dengan JPU KPK RI.

Bahwa para terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada 12 terdakwa bernama Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Haryawan, Elison, Hendli, Irul, Magdalena, Misran, Samudra Kelana, Umam Fajri, serta Vera Erika masing-masing selama 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara, untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Faisal Anwar, Tjik Melan, dan Wilian Husin, divonis hukuman pidana lebih tinggi masing-masing selama 5,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai ketiganya dianggap tidak kooperatif selama persidangan dengan tidak mengakui adanya penerimaan suap, serta tidak mengembalikan uang kerugian.

Untuk itu ketiga terdakwa tersebut, juga dijatuhi pidana berupa wajib mengganti uang kerugian yakni untuk terdakwa Faisal sebesar Rp500 juta, Hendli Rp300 juta, serta Tjik Melan 200 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih serta memilih masing-masing selama dua tahun.

“Terhitung usai para terdakwa usai menjalani masa pidana pokok, serta dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua Mangapul Manalu membacakan vonis pidana.

Dalam pertimbangan vonis pidananya, para terdakwa telah terbukti menerima sesuatu ataupun janji dalam jabatannya berupa uang ketok palu dari pihak ketiga Robby Okta Fahlevi sebagai pelaksana 16 paket proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dengan besaran penerimaan suap masing-masing terdakwa Rp200 juta sampai Rp500 juta.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, menurut majelis hakim tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik sebagai wakil rakyat terhadap masyarakat, serta tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Atas vonis tersebut, para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dari balik penahanan Rutan Pakjo Palembang serta Lapas Perempuan Palembang dan JPU KPK RI kompak nyatakan pikir-pikir.

Usai menyatakan pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap terima atau banding atas vonis tersebut.

Usai persidangan, Agung Ariwibowo, S.H., M.H, jaksa KPK RI mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menyatakan sependapat sama dengan tuntutannya saat itu.

 “Namun kami nyatakan pikir-pikir, karena akan berkoordinasi dengan tim JPU serta melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, baru nanti akan menyatakan sikap,” tukas Agung Ariwibowo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co