Polsek Prabumulih Barat Bongkar Kasus Penggelapan Mobil

Polsek Prabumulih Barat Bongkar Kasus Penggelapan Mobil

Tersangka dan barang bukti--

PRABUMULIH - Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat berhasil membongkar kasus penggelapan 1 unit mobil, sekaligus menciduk seorang tersangka berinisial IN (26 tahun), warga Jalan Prof  M Yamin RT.06 RW.01 Kelurahan Pasar II  kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A. Rafiq mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka yakni Sebagai Sales Mobil kepada salah seorang warga Jalan Prof  M Yamin RT.06 RW.01 Kelurahan Pasar II  kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

"Kronologi kejadian bermula saat Korban bermaksud ingin mengganti Mobil terbujuk oleh tersangka untuk menjualkan Mobil Korban yang lama berjenis Daihatsu Grand Max seharga Rp25 juta, pada pertengahan Juni 2022 lalu" ujar Kapolsek

Di awal lanjut dia, tersangka membayar setengah dari harga yang disepakati yakni Rp.11.290.000 sementara sisanya sebesar Rp.13.710.000 oleh tersangka akan dijadikan sebagai uang muka kredit Mobil Suzuki Carry pick up di dealer PT. Nusa Sarana Cipta Bakti.

"Pada Senin 27 Juni 2022 lalu, korban datang ke dealer untuk mempertanyakan status pengajuan kredit dengan cara mendatangi Kepala Cabang Dealer Thamrin Brother. Disana diketahui bahwa berkas pengajuan kredit mobil baru atas nama korban sudah masuk. Namun sayangnya saat itu tersangka tidak masuk kerja. Parahnya lagi diketahui bahwa tersangka sama sekali tidak pernah menyetorkan uang milik korban ke PT. Nusa Sarana Cipta Bakti" imbuhnya.

Tersadar korban sudah tertipu, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Selasa, (06/09/2022) kemarin sekira pukul 14.00 wib Petugas Polsek Prabumulih Barat melakukan penjemputan terhadap tersangka yang telah mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangan. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Prabumulih barat. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar brosur penjualan mobil merk SUZUKI, satu lembar bukti slip transfer uang sebesar Rp. 30.000.000 dari atas nama Sugriyanyo kepada tersangka. Kemudia satu lembar bukti slip transfer uang sebesar Rp. 11.710.000 dari tersangka ke korban" papar Kapolsek seraya menambahkan bahwa tersangka akan dijerat  dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun  penjara. (01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: