Hilang 4 Hari, Anak Di Bawah Umur Ngaku Digilir 3 Sekawan

Hilang 4 Hari, Anak Di Bawah Umur Ngaku Digilir 3 Sekawan

--

//Pelaku Berhasil Diringkus

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Adapun pelakunya terdiri dari tiga sekawan masing-masing RF (16) warga Jalan Lematang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.

Kemudian RJP (17) warga Jalan H Dellah, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih dan AZA (18) warga Jalan Arjuna 2, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kronologis kejadian bermula pada Kamis (1/9) sekira pukul 21.00 wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Jalan Arjuna 2, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih dengan cara pelaku RJP (17) mengajak korban berinisial EP (14) untuk melakukan hubungan intim pada Kamis jam 22.00 wib. 

Lalu pada hari Jumat pelaku RF juga mengajak korban untuk melakukan hubungan intim setelah itu korban juga di ajak pelaku AZA untuk melakukan hubungan intim.

Sebelumnya, orang tua korban yakni FI sebelumnya mencari korban karena belum pulang kerumahnya selama 4 hari. Pada saat korban pulang ke rumah, korban bercerita kepada pelapor ternyata korban selama 4 hari berada di rumah pelaku AZA bersama pelaku RJP dan RF.

Kemudian korban disetubuhi oleh ketiga pelaku tersebut. setelah itu orang tua korban bersama keluarganya mengamankan ketiga pelaku tersebut ke Polres Prabumulih. Lalu ketiga pelaku dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut. 

"Ya, kita sudah mengamankan tiga pelaku persetubuhan anak," terang Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman, Selasa (6 September 2022) sore.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 stel baju daster warna putih gambar mickey mouse, 1 BH warna merah dan 1 celana dalam warna ungu. 

AKP Firman menambahkan, ke 3 pelaku tersebut saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih. "Ats perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. (chy/seg)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: