Tim Mamba Ringkus Erik Saputra
Reporter:
Arafik|
Editor:
Ros Diana|
Minggu 11-09-2022,18:35 WIB
Teks: pelaku kasus pencurian HP diamankan oleh Tim Mamba Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.--
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Tim Mamba Satreskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus Erik Saputra (26) warga jalan Arimbi Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara, Kamis (7 September 2022).
Erik diringkus di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Prabumulih Utara akibat tersangkut kasus pencurian HP milik Masjida (36) warga Jalan Prof M Yamin Gang Karya Abadi No 303 Keluraham Mabes, Prabumulih Utara, Sabtu, (3/9/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone yang diduga dicuri dari rumah Masjida. Usai diringkus, Erik langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan catatan polisi, kejahatan yang dilakukan Erik bukanlah yang pertama. Namun tersangka sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa dan baru keluar dari penjara.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP ketika dikonfirmasi koran ini membenarkan telah mengamankan tersangka Erik dan mengamankan HP diduga hasil curiannya.
“Tersangka kita amankan Kamis (7/9). Berdasarkan catatan kita, tersangka merupakan resedivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara,” ungkap Arafiq
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan (Curat). “Tersangka terancam di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: