Enam Penutur Terima Reward

Enam Penutur Terima Reward

Tampilan hiburan penggunaan bahasa daerah dari sanggar SMPN 2 Prabumulih. Foto: Eka/ PP--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Dalam rangka merevitalisasi bahasa Daerah, sebagai program kerja Balai bahasa Provinsi Sumatera Selatan yang turut melestrikan dan mengembangkan bahasa daerah, Balai bahasa gelar pementasan revitalisasi sembah panjang yang dilaksanakan di SMPN 2 Prabumulih, Kamis (15/9/2022).

Menurut Kepala Balai Bahasa Sumatera Selatan, Drs Umar Solikhan MHum, tajuk pementasan kali ini adalah revitalisasi. karena sebagai bagian focus dari program tahun ini yaitu pelindungan bahasa dan sastra daerah dan revitalissi juga menjadi komitmen Kementrian pendidikan dalam program merdeka belajar kemendikbud.

“Jadi dalam pementasan ini tidak dilombakan, tidak ada beban para siswa saat tampil. Namun memberikan kesempatan untuk tampil terbaik dalam melestarikan bahasa daerah melalui sembah panjang. Jadi juri hanya ingin menilai hasil dari upaya kita dalam merevitalisasi selama ini,” ujarnya seraya mengatakan saat ini sembah panjang hampir punah, penuturnya sudah tidak sampai 10 orang, karena itu perlu revitalisasi.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih,Riduan SPd MSi ini diikuti sebanyak enam SMP di Kota Prabumulih, yaitu SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5 dan SMPN 8 Prabumulih.

Dari hasil tampilan pementasan sembah panjang dalam rangka merevitalissi bahasa daerah, 6  penampilan terbaik sastra sembah panjang , terbaik 1 adalah dari  SMPN 1 Prabumulih, terbaik 2, SMPN 2 Prabumulih, terbaik 3, SMPN 3 Prabumulih, terbaik 4, SMPN 5 Prabumulih, terbaik 5, SMPN 8, Prabumulih dan  terbaik 6 adalah dari SMPN 4 Prabumulih.

“Dalam kesempatan ini, kita bukan lomba. Kita hanya melihat penuturan sembah panjang. Sesuai dengan ajuk kegiatan kita yaitu revitalisasi bahasa daerah khusus sembah panjang. Jadi semuanya yang mentas berhak mendapatkan penghargaan,” tambah salah seorang dewan juri, Frengky Daromes Ardesya yang didampingi juri lainnya, Drs H Yos Ruswadi Ilyas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait